Berita Tuban

Terbukti Cabuli Cucunya Belasan Kali, Kakek di Tuban Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kakek berusia 56 tahun di Tuban dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti mencabuli cucunya yang masih bocah sebanyak belasan kali

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Kakek berusia 56 tahun di Tuban dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti mencabuli cucunya yang masih bocah sebanyak belasan kali 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Seorang kakek di Tuban divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban

Vonis yang dibacakan hakim pada sidang putusan tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri setempat. 

Humas PN Tuban, Uzan Purwadi mengatakan kakek berinisial TW (56) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti mencabuli SR (11) cucunya sendiri sebanyak 13 kali. 

Terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah, atas tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul. 

"Tindakan pencabulan terdakwa terhadap cucunya yang berusia 11 tahun dilakukan selama 13 kali dari bulan April-Mei 2022. Di rumah korban Kecamatan Senori," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022). 

Uzan menjelaskan, terdakwa melanggar pasal 82 ayat Jo pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukum penjara 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan, JPU maupun terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim," bebernya. 

Masih kata Uzan, putusan tersebut akan inkrah dalam 7 hari ke depan.

Majelis hakim punya pertimbangan sendiri terkait putusan terdakwa yang lebih ringan, karena terdakwa dalam persidangan bersikap kooperatif dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Selain itu, usia terdakwa ini sudah tua, hal inilah yang menjadi pertimbangan majelis hakim. 

"Ada pertimbangan dari majelis hakim yang meringankan hukuman bagi terdakwa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved