Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
4 UPDATE Sidang Bharada E: Icad Bersimpuh di Kaki Orangtua Brigadir J, Audio Dibisukan dan Reaksi KY
Bharada E bersimpuh di kaki orangtua Brigadir J di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Berikut fakta menariknya!
"Kenal yang mulia," jawab Reza.
3. Audio bisu

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini cukup berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.
Karena, biasanya majelis hakim memperbolehkan media menyiarkan secara live jalannya sidang, termasuk mengaktifkan audio persidangan.
Namun, dalam sidang Bharada E kali ini majelis hakim tidak memperbolehkan media untuk menyiarkan audio persidangan, sehingga media hanya bisa menampilkan gambar suasana persidangan saja.
Dilansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyatakan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak boleh diketahui.
Sehingga informasi yang dinyatakan oleh saksi dalam sidang nantinya tidak bocor.
Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga sempat menegur para pengunjung untuk tidak menyiarkan langsung jalannya sidang hari ini.
Hakim Wahyu juga menegaskan, jika ada pengunjung yang ketahuan, maka akan langsung dikeluarkan dari ruang sidang.
“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata Wahyu, Selasa (25/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menghentikan sidang sebanyak tiga kali saat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya.
Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.
Terkait pembisuan audio ini mendapat tanggapan Komisi Yudisial (KY).
"Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pesan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Miko menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain.