Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Bibi Brigadir J Geram dengan Sikap Bharada E dan Bandingkan Keberanian Bripka RR Tolak Ferdy Sambo

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak merasa geram dengan sikap Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak menolak perintah Ferdy Sambo.

Editor: Iksan Fauzi
kolase kompas.com/kompas TV
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak merasa geram dengan sikap Bharada E dan membandingkan keberanian Bripka RR saat mampu menolak perintah Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rohani Simanjuntak merasa geram dengan sikap Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak menolak perintah Ferdy Sambo.

Perintah Ferdy Sambo itu adalah supaya Bharada E menembak rekan sesama ajudan, yakni Brigadir J di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Rohani kemudian membandingkan sikap Bharada E dengan keberanian Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang mau menolak perintah Ferdy Sambo.

Hal itu yang membuat keluarga Brigadir J masih ragu dengan alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.

Meski sebelumnya keluarga Brigadir J sudah memaafkan kelakuan Bharada E, namun, minta hukum tetap ditegakkan.

Rencananya, para keluarga Brigadir J akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Mereka akan memaparkan bukti-bukti saat menjadi saksi dalam persidangan Bharada E.

Rohani yang akan menjadi saksi dalam persidangan mempertanyakan alasan Eliezer yang mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menghabisi keponakannya.

Padahal, menurut Rohani, ajudan lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, bisa menolak permintaan itu.

"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).

Pihak keluarga, kata Rohani, sudah memaafkan Eliezer.

Namun, kata dia, Eliezer sebagai pelaku tetap harus dihukum sesuai dengan undang-undang.

"Namanya sudah membunuh, harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ucap Rohani.

Rohani mengatakan, sebanyak 11 orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan Eliezer.

Dia mengatakan akan menunjukkan barang bukti berupa hasil otopsi keponakannya itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved