Berita Jember
ASN Masih Berpeluang Tidak Netral saat Pemilu, Salah Satunya Demi Promosi Jabatan
Lebih lanjut dalam paparan yang disampaikan daring itu, Agus menegaskan potensi pelanggaran netralitas besar sekali terjadi
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Menjamin netralitas para abdi negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam keramaian gelaran demokrasi seperti pemilu, tetap sulit dipastikan. Sebaliknya, para ASN malah berpotensi melanggar netralitas politik di masa Pemilu, setidaknya seperti terlihat dari data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pemilu 2020, juga paparan dari ketua KASN.
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto mengatakan, KASN menerima 2.034 kasus laporan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2020. Dari data laporan yang masuk, sebanyak 1.596 ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas politik.
Data ini dipaparkan Agus ketika menjadi pemateri Seminar Nasional (Semnas) “Peran Pengawasan Manajemen ASN dalam Mewujudkan Merit System Kepegawaian Daerah” di Universitas Jember (Unej), Senin (24/10/2022).
Semnas itu diselenggarakan oleh Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember bersama Indonesian Association for Public Administration (IAPA) Jawa Timur.
“Pelanggaran paling banyak adalah pada penggunaan media sosial yang tidak bijak. Biasanya mereka (ASN) melakukan postingan yang bernada menjatuhkan atau mendukung salah satu calon. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Agus dalam paparannya.
Lebih lanjut dalam paparan yang disampaikan secara daring itu, Agus menegaskan potensi pelanggaran netralitas sangat besar sekali terjadi. Karena menurutnya, ada pola hubungan timbal balik antara birokrasi dengan politisi.
“Politisi ingin meraih suara sebanyak-banyaknya dari para ASN agar bisa menang. ASN berharap adanya promosi jabatan kalau politisi yang ia dukung menang,” tegasnya.
Karena itu, Agus mengingatkan agar para ASN tidak perlu takut menghadapi para politisi yang akan menduduki jabatan yang ia menangkan. Karena, lanjutnya, promosi jabatan yang saat ini diterapkan adalah berdasarkan kompetensi dan integritas yang dimiliki ASN.
“Karena dalam sistem merit, pola promosi pengisian kekosongan jabatan tidak didasarkan pada dukungan politik atau kekerabatan. Tetapi murni berdasarkan kompetensi dan integritas yang dimiliki ASN. Mekanisme itu sudah dilakukan sejak proses rekrutmen ASN,” imbuhnya.
Agus juga mengingatkan menjelang tahun politik Pemilu 2024, ASN harus Agus Dia mengakui ASN akan menghadapi tantangan di tahun itu, karena netralitasnya diuji. *****