Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

AKANKAH Saksi Keluarga Brigadir J Beratkan Bharada E? Rohani Simanjuntak: Sudah Bunuh, Harus Dihukum

Keluarga Brigadir J akan bersaksi di sidang Bharada E. Akankan kesaksian keluarga Brigadir J memberatkan Bharada E?

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/kompas TV
Keluarga Brigadir J akan bersaksi di sidang Bharada E. Akankah keluarga Brigadir J memberatkan Bharada E? Ini kata Rohani Simanjuntak! 

SURYA.co.id | JAKARTA - Selasa besok (25/10/2022), keluarga dan kerabat Brigadir J akan dimintai keterangan dalam sidang terdakwa Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Kerabat dan keluarga Brigadir J yang akan bersaksi di sidang Bharada E itu diantaranya, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J, Rosti Simanjuntak (Ibu Brigadir J), Rohani Simanjuntak (Bibi Brigadir J ) serta saudara korban, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.

Kemudian Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.

Akankan kesaksian mereka akan meringankan Bharada E

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.

Baca juga: KEINGINAN Bharada E Selamatkan Brigadir J Usai Dapat Perintah Ferdy Sambo dan Keluarga Yosua Kecewa

"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," bebernya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10).

Selain itu, Rohani bersama peserta sidang lainnya juga akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," lanjutnya.

Rohani merasa ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.

Padahal menurutnya, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua. 

"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," tutur Rohani.

Pihak keluarga sudah memaafkan, tetapi Rohani menyebut pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.

"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Rohani terkait Bharada E.

Rohani bersama dua bibi Brigadir J lain, yakni Roslin Simanjuntak dan Sangga Sianturi, direncanakan akan memberikan kesaksian langsung di PN Jakarta Selatan besok. 

Mereka telah berangkat ke Jakarta pada Minggu (23/10/2022) sore.

Setibanya di Jakarta, ketiga anggota keluarga Yosua ini akan langsung bertemu dengan tim kuasa hukum, untuk membicarakan persiapan sidang.

“Setelah tiba di Jakarta nanti ketiganya akan bertemu dengan tim kuasa hukum untuk membahas persiapan dan tindak lanjut persidangan nanti,” kata reporter Kompas TV, Jumadi dalam Kompas Siang, Kompas TV, Minggu (23/10/2022).

Selanjutnya, pada Senin (24/10), delapan anggota keluarga Yosua lainnya akan menyusul ketiga orang tersebut ke Jakarta.

Mereka termasuk ayah, ibu, kakak, dan kekasih Yosua yang bernama Vera Simanjuntak.

“Untuk keberangkatan dari rumah Jambi tidak ada pengawalan khusus baik dari kepolisian maupun pihak terkait.”

“Namun, setibanya di Jakarta menuju pengadilan, anggota keluarga ini akan dikawal langsung oleh tim jaksa penuntut umum,” lanjut Jumadi melaporkan.

Bharada E ingin minta maaf langsung

Bharada E berharap bisa bertemu langsung orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan pada Selasa (25/10/2022).

Bharada E pun menjadi kesempatan yang baik untuk meminta maaf secara langsung kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak terkait kasus pembunuhan tersebut.

Diketahui, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri.

Sementara itu, orangtua Brigadir J dikabarkan bakal hadir secara langsung pada persidangan Bharada E.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat bertemu dengan ayah dan ibu Brigadir J.

"Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua," kata Ronny dalam Kompas Malam, Kompas TV, Minggu (23/10/2022).

Ronny berharap ada kesempatan untuk kliennya bertemu dengan Samuel Hutabarat dan Rosti Hutabarat untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung terkait tewasnya Brigadir J saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Kami berharap nantinya permintaan maaf Bharada E yang dissampaikan secara langsung bisa diterima," ujarnya.

Bharada E telah dua kali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, pertama yang ditulis melalui sebuah surat.

 Kemudian yang kedua disampaikan di hadapan media, usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Tak Kuasa Menolong

Ferdy Sambo dan Bharada E. Bharada E menyiapkan bukti 'kejutan' untuk Ferdy Sambo saat bertemu di sidang di PN Jaksel.
Ferdy Sambo dan Bharada E. Bharada E menyiapkan bukti 'kejutan' untuk Ferdy Sambo saat bertemu di sidang di PN Jaksel. (Kolase Kapuspen Kejagung)

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer alias Bharada E berkeinginan menyelamatkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di hari penembakan.

Perintah Ferdy Sambo begitu cepat kepadanya membuat Bharada E tidak sempat menyampaikan kepada Brigadir J yang sudah dianggap kakaknya sendiri.

Bharada E memiliki niat meminta Brigadir J sejak di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Karena waktu begitu cepat dan tidak bisa bertemu dengan Brigadir J secara langsung, hingga akhirnya terjadilah penembakan terhadap ajudan Ferdy Sambo asal Jambi tersebut di rumah dinas Jalan Duren Tiga. 

Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuat Maruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diduga, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Namun, Bharada E mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kini berstatus justice collaborator.

Dari lima tersangka, hanya Bharada E yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunan Brigadir J.

Kendati tidak mengajukan eksepsi, kuasa hukum Bhadara E menceritakan niatan kliennya untuk menyelamatkan Brigadir J, meski akhirnya gagal. 

Ronny mengatakan ada beberapa catatan dalam dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi terkait kondisi Bharada E setelah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Dalam dakwaan JPU, beberapa kali menyebutkan bahwa ada kesempatan atau ada sejumlah momen Bharada E sebenarnya masih bisa mengurungkan niatnya untuk terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Menanggapi dakwaan tersebut, Ronny Talapessy mengatakan waktu yang sangat pendek dan cepat, saat Bharada E menerima perintah Ferdy Sambo sejak di rumah Saguling.

Hal itu membuat Bharada E dalam kondisi terjepit dan tak bisa menyelamatkan Brigadir J.

"Saya mau jelaskan, bahwa waktunya sangat pendek. Ketika Bharada E dipanggil ke lantai 3 di Saguling, itu perintahnya langsung keluar," kata Ronny dalam tayangan Dua Sisi di TV One, Kamis (20/10/2022) malam.

Perintah yang dimaksud Ronny adalah perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E, untuk menembak Brigadir J yang dituding sudah melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Setelah menerima perintah Bharada E turun ke bawah dan sempat ke toilet, saat itu mereka yang lain, semua sudah persiapan mau jalan ke Duren Tiga," kata Ronny.

Menurutnya Bharada E berharap sebelum ke Duren Tiga ada kesempatan bertemu Brigadir J dan akan menyuruhnya kabur atau lari, karena sang Jenderal yakni Ferdy Sambo akan menghabisinya.

"Dia berharap bahwa ada kesempatan, ketika berhadapan langsung dengan Bang Yosua, Bharada E akan bilang, 'Bang Lari Bang'. Tapi waktu untuk itu tidak ada," kata Ronny.

Karena tambah Ronny, begitu sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E langsung diminta masuk ke dalam rumah.

"Sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E sudah langsung di suruh masuk ke dalam. Jadi tidak ada waktu untuk memberitahu korban agar lari. Tapi detailnya nanti saya akan buktikan di persidangan. Ada bebeerapa hal yang belum bisa kita sampaikan, belum bisa saya buka sekarang. Karena masih terlalu dini," papar Ronny.

Ronny menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke agenda pembuktian karena menurutnya secara formil dakwaan JPU sudah jelas, cermat dan lengkap dengan mengacu pada ketentuan KUHAP Pasl 143 ayat 2 .

"Itu kan jelas lengkapnya. Alamatnya, namanya kemudian pekerjaannya. Kemudian kalau berbicara tentang runtutan peristiwa hukumnya, memang ada beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tapi kami pikir akan kami buktikan di agenda pembuktian," kata Ronny.

Karenanya kata dia dalam sidang Selasa (18/10/2022), penasihat hukum Bharada E meminta ke majelis hakim agar masuk ke agenda pembuktian.

"Sesuai dengan azas peradilan cepat, murah, ya kita berharap seperti itu. Bahwa semua proses ini bahwa klien kami berdasarkan perintah. Kemudian beredar mengenai perintah hajar atau tembak, ya kita akan sampaikan di agenda pembuktian," kata Ronny,

Menurutnya dalam kasus ini penyidik bekerja tidak hanya berpacu pada satu saksi saja.

"Dalam hal ini saya melihat, klien saya menyatakan ini tentunya ada alat bukti yang lainnya. Tentunya nanti kita uji di persidangan," ujar Ronny.

Yang pasti kata Ronny, sejak awal kliennya Bharada E kooperatif, hingga statusnya menjadi justice collaborator.

"Klien saya sudah jelas bahwa dia menyampaikan jujur apa yang dia ketahui. Dari keterangan klien kami membuat kasus ini menjadi terang, dan yang lainnya kemudian menjadi tersangka," katanya.

"Dakwaan ini kan bicara formil. Kalau bicara materil ada beberapa catatan kami dalam dakwaan yang kami tidak pas, itu akan di uji di agenda pembuktian," kata Ronny.

Terkait permintaan maaf Bharada E ke keluarga Brigadir J yang ditulis di dalam surat dan dibacakan Bharada E setelah sidang dengan hampir menangis, Ronny memastikan apa yang disampaikan kliennya adalah hal yang tulus.

"Permintaan maaf itu ditulis klien kami dalam surat setelah ia selesai beribadah Hari Minggu di Rutan Bareskrim," kata Ronny.

"Anak muda ini kasihan. Dia dari keluarga tidak mampu. Jangan karena dia orang kecil, lalu semua kesalahan ditimpakan kepadanya. Padalah dia hanya berada di bawah perintah Jenderal bintang dua. Sementara klien saya berpangkat terendah di kepolisan, Bharada," kata Ronny.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Minta Maaf Secara Langsung, Harapan Bharada E Bisa Bertemu Orangtua Brigadir J di Sidang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved