Berita Lumajang
Usai Kabulkan Gugatan Cerai, Hakim di Lumajang Dilempar Kursi
Hakim di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang dilempar kursi usai mengabulkan gugatan cerai.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Profesi hakim lumayan berisiko karena bersinggungan langsung dengan status orang yang divonis. Seorang hakim di Lumajang dilempar kursi usai mengabulkan gugatan cerai.
Pengalaman kurang mengenakkan ini dialami seorang hakim bernama Zulkifli.
Penganiayaan ini bermula ketika dirinya mengadili perkara istri menggugat cerai suami di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang.
Saat itu dia mengurus permohon UH (42) menceraikan suaminya, SN (54).
Sidang itu semula berjalan lancar. Namun, suasana berubah tegang usai Zulkifli mengambulkan gugatan cerai UH. SN berdiri dari tempat duduk lalu memukul UH menggunakan kursi saksi.
Zulkifli saat itu mencoba meredam keributan tersebut. Nahas, hal tersebut justru malah membuat SN makin mengamuk.
Kursi yang digunakan untuk memukul UH, dilemparkan juga ke arah Zulkifli. Akibatnya, Zulkifli mengalami luka robek di pipi sebelah kiri.
Aksi itu terjadi karena SN diduga tak terima keputusan pengadilan. Hingga akhirnya SN meluapkan emosi dengan menyerang mantan istri dan hakim.
"Tiba-tiba tergugat menghampiri mantan istrinya dan langsung melakukan penganiayaan. Saya coba meredam, tapi ikut jadi sasaran," jelas Zulkifli, Jumat (21/10/2022).
Usai kejadian itu, petugas keamanan langsung mengamankan SN. Ulah SN dilaporkan kepada polisi. Kisruh ini membuat SN bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan. Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo. Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarkis.
"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.