Selasa, 2 Juni 2026

Ijazah Palsu Jokowi

BIODATA Eggi Sudjana Pengacara Bambang Tri Mulyono dalam Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Berikut profil dan biodata Eggi Sudjana, pengacara Bambang Tri Mulyono dalam sidang gugatan ijazah palsu Jokowi.

Tayang:
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Danang Triatmojo/Tribunnews.com dan Kompas.com
Eggi Sudjana (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). Eggi Sudjana Jadi Pengacara Bambang Tri Mulyono dalam Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi. Simak profil dan biodatanya. 

Bambang mengungkapkan, dirinya merupakan teman satu kelas dari Jokowi sejak kelas 10 hingga 12 SMA.

Ia mengaku terkejut atas gugatan Bambang Tri Mulyono yang menyebut bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.

"Ya cukup terkejut, kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," ucap Bambang.

Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono selaku penggugat, meminta agar Jokowi datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menunjukkan ijazahnya di hadapan majelis hakim.

Eggi Sudjana, selaku pengacara Bambang Tri Mulyono mengatakan, pembenaran terkait ijazah asli Jokowi harus dibuktikan melalui tahapan di persidangan.

"Nah lewat penjelasan ini saya kira jangan dinilai buruk.

Ini baik buat Jokowi, kan sebenarnya tidak sampai 10 menit untuk Jokowi datang 'nih ijazah saya asli kok, mana yang palsunya?' kan selesai," ujar Eggi.

Eggi menyadari bahwa Universitas Gajah Mada sebelumnya telah memberi penjelasan resmi di media bahwa Presiden Jokowi pernah berkuliah di sana.

Namun, ia menilai penjelasan itu tak bisa menjadi bukti.

Apalagi, di saat bersamaan, gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini tengah berjalan di pengadilan.

"Penjelasan UGM, penjelasan SMA 6 tidak bernilai secara ilmu hukum, kenapa? karena tidak disampaikan di sidang pengadilan," ucap Eggi.

Atas dasar tersebut, Eggi berharap, Rektor UGM Profesor Ova Emilia dan jajaran SMA 6 Surakarta dapat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nantinya.

Sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kemarin akhirnya ditunda oleh hakim.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.

Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Namun, kuasa hukum Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved