Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE Brigadir J Curiga Pistol Tak Ada dan Pengakuan Bripka RR-Kuwat Sudutkan Istri Ferdy Sambo

Berikut ini update sidang eksepsi para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni korban curiga pistol tak ada dan Putri Candrawathi tersudutkan.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Bharada E, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Bripka RR saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J. Dalam update berita ini, terungkap kronologi Brigadir J curiga pistolnya tak ada dan pengakuan Bripka RR serta Kuwat Maruf sudutkan istri Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut ini update sidang eksepsi para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni korban curiga pistol tak ada dan Putri Candrawathi tersudutkan.

Terungkap dalam sidang eksepsi Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Brigadir J menanyakan pistolnya tiba-tiba tidak ada saat perjalanan pulang dari Magelang.

Seperti diketahui sebelumnya, rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama para ajudan pulang, terjadi peristiwa di rumah Magelang Ferdy Sambo.

Di sisi lain, pengakuan Bripka RR dan Kuwat Maruf selaku asisten rumah tangga seolah menyudutkan istri Ferdy Sambo.

Sebelumnya, terjadi ketegangan antara Brigadir J dengan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf setelah melihat Putri menangis di dalam kamar.

Saat itulah, Bripka RR sebagai ajudan tertua Ferdy Sambo meminta keterangan dari Kuwat Maruf dan Brigadir J.

Hingga suatu kejadian, Bripka RR diminta Putri untuk menyembunyikan pistol Brigadir J.

Cerita pistol Brigadir J disembunyikan muncul di eksepsi Bripka RR.

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum Bripka RR menceritakan Brigadir J sempat bertanya kepada kliennya tentang keberadaan pistol miliknya.

Pertanyaan itu disampaikan Brigadir J dalam perjalanan pulang dari Magelang, Jawa Tengah menuju rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Nofriansyah Yosua Hutabarat pernah menanyakan dimana keberadan senjata api miliknya saat berada di dalam mobil Lexus RX No Pol L-1973-ZX pada saat terdakwa di perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata salah satu dari tim kuasa hukum Ricky Rizal.

Saat itu, Ricky Rizal menjelaskan bahwa senjata Yosua diamankan oleh Richard Eliezer alias Bharada E.

Senjata tersebut kemudian diamankan di mobil lainnya yang tidak ditumpangi Yosua.

"Senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, elu mandi sih tadi," ujar Ricky Rizal dalam eksepsinya.

"Oh yaudah bang," jawab Yosua.

Di sisi lain, Bripka Ricky Rizal disebut memiliki kepribadian yang berani setelah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tanggapan kami terhadap poin a dalam peristiwa Saguling tersebut adalah menunjukkan pribadi terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum," kata Erman Umar saat membacakan eksepsi di ruang sidang utama.

Erman menilai JPU membuat kesimpulan sendiri soal sikap Ricky ketika yang dianggap menyetujui perintah Ferdy Sambo agar membantunya jika Brigadir J melakukan perlawanan.

"Dalam uraian dakwaan tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama, bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana," papar dia.

"Pun terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Justru, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar dia.

Ia menganggap dakwaan yang disusun JPU terhadap Ricky Rizal tidak cermat dan tidak bijak karena tak mempertimbangkan keterangan kliennya.

Erman pun meminta Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Berikut adalah poin-poin eksepsi Bripka Ricky Rizal:

1. Menerima dan mengabulkan Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo;

2. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor: Nomor : PDM-245/JKTSL/10./2022 tanggal 12 Oktober 2019 yang dibacakan tanggal 17 Oktober 2022 batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima;

3. Menyatakan Perkara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak diperiksa lebih lanjut;

4. Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan;

5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Putri Candrawathi tersudut

Pengakuan yang disampaikan oleh Kuat Maruf dan Ricky Rizal di persidangan hari ini seakan membuat Putri Candrawathi tersudutkan oleh sesama tersangka.

Sebab, pengakuan Kuat Maruf dan Ricky Rizal di persidangan hari ini membantah alasan yang dilontarkan kubu Putri candrawathi dalam kasus Brigadir J.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah jika kliennya menjanjikan uang dan memberikan handphone untuk ajudannya setelah pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Hal ini juga sebagai bantahan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, senin (17/10/2022).

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sedangkan Kuat Maruf mengakui menerima handphone dari Ferdy Sambo.

Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, kliennya memang melihat amplop saat sedang berada di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo, namun tidak tahu isinya.

"Dia tidak lihat apa isinya (amplop)," ujar Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).

Irwan menegaskan Kuat Maruf tidak menerima dan tidak tahu isi dari amplop di rumah Sambo.

Pasalnya, amplop yang tidak diketahui isinya itu memang tidak diberikan oleh Ferdy Sambo.

Meski demikian, Irwan mengatakan Kuat Maruf menerima ponsel dari Sambo.

Irwan tak memaparkan merek dari ponsel yang diberikan.

Ponsel itu diterima lantaran ponsel lama milik Kuat Maruf sudah rusak.

"Oh diterima. Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya," imbuh Irwan.

Bripka RR tak tahu ada pelecehan

Sementara itu, pengakuan Ricky Rizal yang seakan menyudutkan Putri Candrawathi yang soal pengakuannya yang tak mengetahui ada pelecehan dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Diketahui, kubu Putri Candrawathi selalu menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Pelecehan seksual itulah yang disebut menjadi penyebab awal hingga Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Hal iti tertuang dalam isi eksepsi Ricky Rizal yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yakni Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Awalnya, Erman merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Erman menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya sebagian besar asumsi terutama soal penyebab Kuat Maruf dan Brigadir J bertengkar.

"Dakwaan itu banyak dilakukan semua sebagian besar adalah asumsi. Contoh dia (JPU) bilang kejadian di Magelang pada saat RR mengamankan senjata milik J. Penyebabnya adalah ada pertengkaran antara Brigadir J dgn Kuat. Dia (Ricky) tidak tau karena dia di luar arena," kata Erman

Erman mengungkapkan saat itu kliennya mendapat informasi jika ada gerakan Brigadir J yang mencurigakan terhadap Putri Candrawathi.

"Pada saat kejadian itu dia (Ricky) mendapat informasi dari KM bahwa ada upaya gerakan yg mencurigakan J mau naik ke atas tempat PC," ujarnya.

Ia menjelaskan sebagai seorang senior di antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal pun mengamankan senjata.

"Sebagai dia seorang polisi dia, sebagai seorang senior saat itu dibanding umur E atau J, pangkatnya paling tinggi, dia berinisiatif jangan sampai antara KM dengan (Brigadir J) ini berantem lagi dengan membawa senjata," ucapnya.

Karenanya, Erman mengaku untuk mengindari hal-hal yang tak diinginkan Ricky Rizal pun memindahkan senjata milik Brigadir J.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelahnya dilakukan pertemuan dengan istri Ferdy Sambo tersebut.

Namun, saat itu tidak membahas sedikitpun terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dianggap jadi penyebab Brigadir J dibunuh.

"Setelah itu, setelah ada pertemuan antara dengan Ibu Sambo, enggak ada hari itu, persoalan apa-apa, tidak ada kedengaran pelecehan sampai besoknya mereka berangkat ke Saguling," ungkapnya.

Karena itu, Erman menepis soal anggapan kliennya mengamankan senjata untuk persiapan pembunuhan Brigadir J

"Itu salah satu dakwaan dianggap seolah-olah mengamankan senjata, seolah-olah persiapan segala macam," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Bikin Putri Candrawathi Seakan Disudutkan oleh Sesama Tersangka

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ricky Rizal Sebut Bharada E Sita Senjata Yosua, Diambil Saat Mandi, Ajudan Ferdy Sambo Pasrah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved