Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

KUBU Bharada E Tantang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihadirkan di Sidangnya, Ada Maksud Lain

Kubu Richard Eliezer alias Bharada E menantang kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didatangkan disidang kasus pembunuhan Brigadir J mendatang.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | JAKARTA - Kubu Richard Eliezer alias Bharada E menantang kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didatangkan disidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatang.

Tantangan itu disampaikan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy usai sidang perdana Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Menurut Ronny, tantangan tersebut sebagai starteginya agar Bharada E yang saat ini menjadi justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.

Hanya saja, Ronny tidak bisa memaksakan keinginan kubunya agar Ferdy Sambo dan istrinya dihadirkan di sidang Bharada E selanjutnya.

Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim dan pihaknya akan mematuhi semua proses persidangan.

Seperti diketahui, Bharada E menjalani sidang perdananya terpisah dengan empat tersangka pembunuhan berencana lainnya.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Sidang terpisah itu lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

Sidang berikutnya diagendakan digelar pada Selasa (25/10/2022).

Kubu Bharada E meminta agar dari daftar saksi yang dihadirkan ada nama para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," katanya.

Namun majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi awal akan diutamakan untuk pihak kerabat dan keluarga korban.

"Mereka akan tetap dijadikan saksi dalam persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksinya dari awal," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Di sisi lain, pengacara Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah menilai dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan jelas.

Sementara, kubu Ferdy Sambo Cs mengajukan eksepsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved