Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
FAKTA BARU Sidang Ferdy Sambo: Adegan Tembak Dinding Selamatkan Bharada E dan Beda Isi CCTV
Inilah sederet fakta baru mengenai sidang perdana Ferdy Sambo Cs atas dugaan pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
"Melihat Nofriansyah Yoshua Hutabara yang jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang, Ferdy sambo yang kaget dan panik melihat penembakan Richard Eliezer tersebut, kemudian, secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nofriansyah Yoshua Hutabarat."
"Lalu terdakwa Ferdy Sambo melesatkan beberapa tembakan ke dinding. setelah itu, dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ucap kuasa hukum, Ferdy Sambo.
Pada saat bersamaan, terdakwa Ferdy Sambo juga meminta untuk dipanggilkan ambulance.
Ia berharap Nofriansyah Yoshua Hutabarat segera mendapatkan pertolongan pertama.
Menurut tim kuasa hukum, aksi spontan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding karena terdakwa Ferdy Sambo berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Richard Eliezer dari tuduhan pembunuhan.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalud merasa bahwa dengan membuat cerita seolah terjadi tembak menembak maka Richard Eliezer bisa lolos jeratan hukum," lanjutnya.
File CCTV dihapus atas perintah Ferdy Sambo
AKBP Arif Rachman Arifin disebut dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara, yang memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Menurut dakwaan Ferdy Sambo, hal itu bermula saat Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan, yakni tidak terlihat ada tembak-menembak antara Yosua dan Eliezer.
Dia lalu melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo murka, lalu memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.
Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.