Kasus Ferdy Sambo

SEPAK TERJANG Morgan Simanjuntak Hakim Sidang Ferdy Sambo: Vonis Mati Bandar, Pembunuh Seumur Hidup

Morgan Simanjuntak, salah satu hakim yang akan mengadili perkara pembunuhan brigadir J alias brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferd

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Ferdy Sambo saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang perdana perkara pembunuhan brigadir J, Senin (17/10/2022). 

SURYA.CO.ID - Terungkap profil dan biodata Morgan Simanjuntak, salah satu hakim yang akan mengadili perkara pembunuhan brigadir J alias brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Tak hanya sosok dan latar belakangnya yang disorot, sepak terjang Morgan Simanjuntak dalam penegakan hukum juga menjadi sorotan. 

Hakim Morgan Simanjuntak tak hanya menyidangkan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan brigadir J, tapi juga perkara menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). 

Hakim Morgan selama ini dikenal cukup garang. 

Dia pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk M Rizal, terdakwa bandar narkoba.

Baca juga: RUANG BEBAS Ferdy Sambo Terbuka, Pakar Hukum Pidana UI Soroti Pasal Bela Paksa, Pakar UB Soal Tembak

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan kala itu, Rizal dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi.

Sementara kasus pembunuhan berencana yang ditangani Morgan Simanjuntak di antaranya adalah pembunuhan dosen UMSU, Nurain Lubis.

Terdakwa dalam perkara pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.

Saat persidangan, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan pada Ferdy Sambo dkk.

Sidang saat itu dipimpin oleh Sontan Merauke Sinaga, Nazar Effendi, dan Morgan Simanjuntak.

Pada pembacaan vonis yang digelar pada 31 Januari 2017, Roymardo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terencana.

Hakim kemudian memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk Roymardo yang kala itu berusia 21 tahun.

Mogan juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Kala itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

Lalu, siapa sebenarnya Morgan Simanjuntak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved