Oknum Jenderal Polisi Bisnis Narkoba
4 Fakta Terbaru Kasus Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dan 4 Oknum Polisi Jaringannya Dinonjobkan
Inilah 4 fakta baru kasus dugaan bisnis narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa bersama jaringannya di wilayah Polda Metro Jaya.
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah 4 fakta baru kasus dugaan bisnis narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa bersama jaringannya di wilayah Polda Metro Jaya.
Hari ini, Senin (17/10/2022), penyidik Polda Merto Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, pada Jumat (14/10/2022), Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa penyidik lantaran mengaku ingin didampingi kuasa hukumnya.
Saat itu, Polda Metro Jaya menyediakan kuasa hukum dari kepolisian untuk mendampingi tersangka, namun, Irjen Teddy Minahasa menolaknya.
Pada artikel kali ini, Irjen Teddy Minahasa mangkir untuk kedua kalinya dari pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, karena mengalami sakit.
Di sisi lain, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat dari kepolisian jika nanti terbukti melanggar kode etik atas kasus dugaan bisnis narkoba yang menimpanya.
Selain itu, ada empat oknum polisi yang diduga terlibat dalam jaringan gelap narkoba Irjen Teddy Minahasa sudah dinonjobkan atau dibebastugaskan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Mangkir alasan sakit
Irjen Teddy Minahasa hari ini batal menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik di Divpropam Mabes Polri.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut, Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan karena ingin memeriksakan kondisi kesehatannya terlebih dahulu.
"Tidak hari ini (pemeriksaanya) karena ingin diperiksa kesehatanya," kata Nurul ketika dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Selain itu pemeriksaan kode etik, Teddy Minahasa juga diagendakan bakal menjalani pemeriksaan terkait pidana penyalahgunaan narkoba.
"Hari ini kan etik, kalau narkoba nanti ada dari PMJ (Polda Metro Jaya) ya," sebutnya.
Untuk penjadwalan ulang sendiri, Nurul menyebut belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan itu akan kembali dilakukan.
"Diundur sampai waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.
2. Empat oknum polisi di-nonjob-kan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang diduga terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa berstatus nonjob.
Zulpan menjelaskan, keempat anggota Polri tersebut saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian.
"Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan segera memproses pidana terkait kasus narkoba yang saat ini membelit empat anggota Polri aktif tersebut.
Adapun empat anggota Polri yang saat ini sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni;
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
3. Periksa 5 saksi
Tim penyidik memeriksa lima orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Irjen Teddy Minahasa, Senin (17/10/202).
Hal itu disampaikan Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Hari telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah 5 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM,” kata Kombes Nurul Azizah.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dibatalkan pada hari ini.
Hal itu lantaran eks Kapolda Sumbar disebut sedang sakit.
Nurul menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menuntaskan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Polri, kata dia, juga berkomitmen memberantas praktik judi.
“Sebagaimana komitmen Bapak Kapolri bahwa Bapak Kapolri menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba,” tuturnya.
4. Sanksi pecat
Irjen Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus calon Kapolda Jatim yang diduga terseret bisnis narkoba.
Irjen Teddy dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan, membenarkan terkait Irjen TM yang terkena sanksi PTDH.
"Iya. Udah (PTDH)," kata Zulpan, kepada para awak media, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Sementara, tiga tersangka lain yang merupakan Kapolsek juga sudah dilakukan PTDH.
"Yang tiganya kan anggota Bintara tuh, udah nonjob juga. Semuanya udah ditahan semuanya," ujar Zulpan.
Terkait PTDH, kata Zulpan, hal itu sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
"Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinanan polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH. Di samping itu juga memproses pidana terkait dengan penyalahgunaan peredaran narkotika," katanya.
Zulpan, mengatakan selain tersangka Teddy Minahasa. Tersangka lainnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya.
"Kan semuanya 11 tersangkanya. Kemudian yang anggota Polrinya kan kalau sama pak TM jadi lima. Nah semua ini di luar Irjen TM ada di Polda Metro, menjadi tahanan Polda Metro," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Irjen Teddy Minahasa tengah diperiksa Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri terkait kasus narkoba.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik kata Zulpan mendatangi Mabes Polri karena Teddy Minahasa masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) terkait pelanggaran kode etik.
"Khusus untuk pemeriksaan pak Irjen TM ini, penyidik dari PMJ yang mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan,"kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Ketika ditanyai mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut, Zulpan belum bisa merinci sudah sejauh mana jenderal bintang dua itu diperiksa oleh penyidik.
Ia hanya mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja melakukan pengerjaan pemeriksaan yang dilakukan pada siang ini.
"Karena pak Irjen TM sekarang dalam patsus ya di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divpropam," sebutnya.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Anggota Polri yang Terlibat Kasus Narkoba Irjen Tedy Minahasa Kini Berstatus Nonjob