Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

SIASAT Irjen Teddy Minahasa Samarkan Barang Bukti Narkoba yang Diambil, Anak Buah Ganti dengan Tawas

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta anak buahnya mengambil 5 kg barang bukti narkoba yang disita. Untuk mengelabui, dia mengganti dengan tawas.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun
Barang bukti narkoba kasus yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Diduga Irjen Teddy Minahasa mengambil 5 kg BB narkoba lalu menggantinya dengan tawas. 

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang baru menggantikan Irjen Nico Afinta.
Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang baru menggantikan Irjen Nico Afinta. (kolase tribunnews/istimewa)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Saat ini, polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," ucap Mukti, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp 200 juta.

Namun, uang itu bukan disita dari Teddy Minahasa, melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.

"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," terang Mukti.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Pengendali Sabu 5 Kg, Terancam Hukuman Mati

 Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved