Berita Surabaya

Tiga Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa

Tiga oknum polisi yang telah ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan, gagal diperiksa di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022). Ini Penyebabnya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan soal pemeriksaan tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tiga dari lima tersangka tragedi Kanjuruhan gagal diperiksa polisi, Selasa (11/10/2022). Ketiganya adalah oknum polisi yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Tiga tersangka itu adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Padahal, seharusnya mereka diagendakan wajib hadir dalam pemeriksaan kali ini bersama dua tersangka lain yakni Ketua Panitia Pelaksana (panpel) dan Security Officer (SO) pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Baca juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Desak Ketua PSSI Turut Bertanggungjawab Secara Hukum

Baca juga: 11 Hari Pasca Tragedi Kanjuruhan, Posko Gabungan Aremania Masih Terima Laporan Pengaduan Korban

"Hari ini ada lima orang yang rencananya kami periksa, dua orang sudah tahap pemeriksaan. Yaitu ketua pelaksana berinisial AH tadi sudah datang bersama security officer inisial SS," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (11/10/2022) sore.

Dirmanto menyebut, kalau ketiga anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu sempat datang ke Mapolda Jatim.

Hanya saja, lantaran tak didamping kuasa hukum, maka pemeriksaan terhadap ketiganya ditunda sementara waktu.

"Tiga orang anggota yaitu Kompol WS, AKP H, AKP BS tadi datang. Namun demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tanpa penasehat hukum," imbuh Dirmanto.

Dirmanto menyebut, ketiga tersangka dari Korps Bhayangkara itu meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum.

"Yang bersangkutan mohon waktu akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi pemeriksaan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved