Respons PKB Jatim Terkait Wacana Pilkada Tidak Langsung

DPW PKB Jatim turut merespons munculnya wacana Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tidak Langsung yang bergulir saat ini. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Bendahara DPW PKB Jawa Timur, Fauzan Fuadi. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) turut merespons munculnya wacana Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tidak Langsung yang bergulir saat ini. 

Wacana ini muncul lantaran pimpinan MPR menyebut perlunya kajian ulang terhadap terhadap sistem demokrasi, sebab dalam beberapa tahun terakhir peningkatan korupsi utamanya yang melibatkan kepala daerah. 

Bendahara DPW PKB Jatim, Fauzan Fuadi menjelaskan, wacana itu memang diperlukan kajian mendalam dan komprehensif. Dis amping perlu terobosan yang efektif untuk menjamin efektifnya pelaksanaan.

Baca juga: Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad: Tentu Butuh Kajian Serius

"Wacana itu memang masuk akal. Tapi, tentu perlu dipertimbangkan kelebihan dan kekurangannya seperti apa," kata Fauzan saat dihubungi SURYA.CO.ID, Selasa (11/10/2022). 

Menurutnya, wacana ini memang plus minus. Tak dipungkiri secara realita di lapangan, biaya pemenangan calon dalam Pilkada langsung memang menuntut biaya tinggi. Sementara hak dari seorang kepala daerah terpilih dinilai tidak terlalu besar. Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama. 

Namun di sisi lain, Fauzan menyebut munculnya wacana ini bisa saja dianggap banyak kalangan sebagai kemunduran demokrasi. Sehingga, pada posisi ini kajian serta pertimbangan matang penting dilakukan secara mendalam. 

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim itu mengungkapkan pentingnya terobosan hukum yang tidak melenceng dari tujuan utama. Yakni, menghindari praktek KKN dalam demokrasi. 

Jangan sampai mekanisme baru yang akan dipilih nantinya justru membuka peluang suburnya praktik haram. Fauzan meminta hal tersebut menjadi bagian dari kajian. 

"Pada prinsipnya PKB Jatim siap apapun. Tapi, masing-masing tentu tetap harus ada terobosan hukum yang tidak melenceng dari tujuan utama. Karena tujuan utamanya adalah menghindari praktik KKN," terangnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved