Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya
POSISI Iwan Bule Kian Terdesak di Tragedi Kanjuruhan: Dituntut Tanggungjawab, Didalami Intervensinya
Posisi Ketua Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule di tragedi Kanjuruhan kian terdesak. Dituntut bertanggungjawab Panpel Arema FC
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | SURABAYA - Posisi Ketua Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule di tragedi Kanjuruhan kian terdesak.
Di satu sisi, banyak yang mendesak Iwan Bule bertanggungjawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Di sisi lain, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkap adanya pihak berkuasa yang mengintervensi agar laga Arema Vs Persebaya digelar malam hari hingga terjadi tragedi Kanjuruhan.
Meski TGIPF belum mau mengungkap pihak yang berkuasa itu, namun banyak pihak menduga hal itu mengarah ke PSSI.
Sementara desakan agar Iwan Bule bertanggungjawab kembali diungkapkan, Taufik Hidayat, kuasa hukum Abdul Haris, ketua panitia pelaksana ({Panpel) Arema FC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Baca juga: AREMANIA Tantang Polisi Coba Gas Air Mata Kadaluarsa Bak Tragedi Kanjuruhan, Ini Penderitaan Korban
Menurut Taufik, pihaknya tidak mau disalahkan begitu saja atas tragedi yang menewaskan 131 orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Taufiq mengatakan, selama ini panpel tidak bekerja sendirian.
Dalam sebuah pertandingan, ada banyak pihak yang terlibat sesuai dengab regulasi federasi.
"Panpel ini kan nggak bisa bekerja sendirian, tidak bisa kolektif, banyak yang terlibat," ujarnya saat jeda pemeriksaan kliennya di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).
"Jadi juga harus bertanggung jawab itu Ketua PSSI," dia menegaskan.
Dia juga menyindir Ketua PSSI yang datang hanya ketika seremonial saja.
"Jangan hanya saat klub menang dia memberikan piala, dapat nama. Tapi saat klub ini ada masalah seharusnya dia bertanggung jawab secara hukum," Tambahnya.
Saat ditanya bentuk tanggung jawab yang diinginkan oleh tim hukum Abdul Haris terhadap PSSI, Taufiq tidak bisa menjelaskan.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
"Itu penyidik yang tahu," tegas dia.
Hingga saat ini, Ketua Panpel, Abdul Haris dan Security Oficer, Suko Sutrisno masih diperiksa sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jatim.
Polisi Dalami Dugaan Intervensi PSSI

Di bagian lain, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan perlahan mulai mengantongi sejumlah fakta dalam tragedi kelam yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
Salah satunya, adanya kekuatan yang mengatur agar pertandingan Arema FC kontra Persebaya, tetap dilaksanakan pada malam hari, meski ada permintaan dari Polres Malang agar jadwal dimajukan.
Awalnya, aparat kepolisian telah meminta agar pertandingan itu digelar pukul 15.30 WIB dari jadwal semula pukul 20.00 WIB.
“Ada indikasi-indikasi yang misalnya, kenapa bisa jadi malam?Pada malam itu juga kemungkinan besar di situ ada pihak tertentu yang mempunyai kekuatan untuk mengatur tetap menjadi malam hari,” ujar anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Ia mengaku belum bisa membongkar sosok yang dimaksud.
Namun, ia meyakini bahwa publik sebenarnya telah mengetahui siapa sosok yang memiliki kekuatan itu.
“Saya belum bisa, kita belum bisa sebutkan walaupun saudara-saudara sudah bisa menciumnya,” katanya.
Di sisi lain, ia mengaku heran dengan sikap Polres Malang yang tetap tunduk dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Terutama, soal sikap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang tetap tunduk dengan jadwal yang telah diatur PT LIB.
“Ada surat dari Kapolres yang meminta agar dilaksanakan sore hari, terus kemudian diminta oleh PT LIB agar (tetap) dilakukan pada malam hari,” ungkap Rhenald.
“Kalau memang itu ditolak, mengapa polisi dan Polres kalah dan harus tetap dijalankan pada malam hari?” sambung dia.
Dalam upaya pengusutan tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut, TGIPF akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk sosok yang diduga mempunyai kekuatan untuk mengatur jadwal pertandingan Arema vs Persebaya tetap digelar malam hari.
Rhenald menuturkan, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan dipanggil TGIPF untuk diperiksa di Kantor Kemenko Polhukam hari ini, Selasa (11/10/2022).
“Ya kita akan panggil semua. PT LIB akan datang, akan kita minta. PSSI akan kita panggil besok dan sejumlah pihak yang terkait dengan ini semua ya. Kita akan klarifikasi,” kata dia.
Temuan lain TGIPF adalah adanya dugaan mengenai adanya kepentingan iklan rokok dalam pertandingan sepak bola nasional yang digelar malam hari, termasuk laga Arema melawan Persebaya.
Rhenald mengatakan, laga malam hari biasanya digelar sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakomodir iklan rokok.
“Kalau kemarin (Arema vs Persebaya) kan enggak jam segitu. Tapi banyak sekali hal-hal seperti dilakukan setengah 10 malam. Kami juga mendengar, mungkin itu salah satunya mengakomodir iklan rokok yang baru mulai di jam setengah 10 malam,” ujar Rhenald.
Rhenald menyampaikan bahwa pertandingan yang digelar sangat malam juga dikeluhkan para pemain.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendalami dugaan adanya intervensi dari pihak luar terkait pelaksanaan jadwal pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 yang dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Terkait itu, Polri juga tidak menutup kemungkinan mendalami adanya dugaan intervensi dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Tentunya itu (dugaan intervensi PSSI) masuk dalam materi pendalaman oleh tim. Itu semuanya akan disampaikan apabila ada beberapa perubahan-perubahan lagi atau penambahan-penambahan lagi tentang peristiwa tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dedi juga mengatakan, pelaksanaan pertandingan Arema vs Persebaya memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Itu pula yang membuat mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengajukan agar tidak ada penonton dari tim Persebaya.
“Tapi tingkat risikonya cukup tinggi karena ini diabaikan, makanya (tersangka) yang bersangkutan dikenakan juga menyangkut masalah Pasal 3 ayat 1 UU 11 Tahun 2022 itu,” ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Dalami Dugaan Intervensi PSSI Terkait Jadwal Pertandingan Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan"