Tragedi Arema vs Persebaya
Sebelum Dihukum Seumur Hidup, Ketua Panpel Arema Pernah Dihukum 20 Tahun Komdis PSSI
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, yang kini ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, ternyata sudah pernah mendapat hukuman dari Komdis PSSI
Berita Malang
SURYA.co.id | MALANG - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, yang kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, ternyata sudah pernah mendapat hukuman dari Komdis PSSI di masa lalu.
Ia tercatat pernah mendapat sanksi 20 tahun dari Komdis PSSI yang saat itu dipimpin Hinca Pandjaitan tahun 2010 silam.
Haris dilarang beraktivitas di sepak bola nasional selama 20 tahun tertanggal 21 Januari 2010, berkaitan dengan kasus percobaan suap.
Hukuman berawal dari sanksi kepada panitia pelaksana Arema karena penonton meluber saat pertandingan Arema mengalahkan Persema dengan skor 3-1 di Stadion Kanjuruhan Malang, 10 Januari 2010.
Pada putusan sidang Komdis PSSI 21 Januari 2010, Arema dihukum denda Rp50 juta dan satu kali pertandingan tertutup untuk Singo Edan.
Haris yang saat itu selaku Ketua Panpel disebut mencoba menyuap Komdis PSSI tepat sehari sebelum Arema dijatuhi hukuman pada 21 Januari.
Seharusnya hukuman Haris berakhir pada tahun 2030, namun ia naik banding dan sudah kembali menempati posisi panpel Arema pada tahun 2013.
Hal itu bisa terjadi lantaran dualisme di PSSI.
Lantaran dualisme di induk organisasi sepak bola Indonesia itu, banyak putusan-putusan pemutihan alias penghapusan atau pengampunan yang dilakukan PSSI.
“Tahun 2010 saya kena sanksi dari PSSI 20 tahun. 2011 saya naik banding, bebas dan kembali diperbolehkan menjadi ketua panpel,” kata Abdul Haris, Jumat (7/10/2022) lalu.
Dua Balita Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Menanyakan Ibunya |
![]() |
---|
Hingga Kini Bagas Satria Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Gadis 17 Tahun Korban Tragedi Kanjuruhan Berjuang Sembuh dari Hilang Ingatan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas saat Sidang di PN Surabaya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan Enggan Datang di Sidang |
![]() |
---|