Berita Nganjuk

Evaluasi Pencapaian Target Kinerja OPD Pemkab Nganjuk, Diskominfo Lakukan Identifikasi Data Dan IKK

Diskominfo sebagai walidata bertugas dalam proses pengumpulan data verifikasi dan validasi data dan publikasi data

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Kegiatan petugas Desk identifikasi Unit Data dan penyempurnaan dataset Indikator Kinerja Kunci (IKK) perangkat daerah yang dilaksanakan Diskominfo Kabupaten Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk melaksanakan desk identifikasi Unit Data dan penyempurnaan dataset Indikator Kinerja Kunci (IKK) perangkat daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom mulai 7 Oktober hingga 14 Oktober 2022.

Kepala Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Nganjuk, Hari Purwanto menjelaskan, identifikasi unit data dan IKK itu bertujuan menyamakan persepsi demi mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Nganjuk.

Penyusunan IKK itu menjadi penting dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan. IKK sebagai indikator kerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dan digunakan untuk mengukur pencapaian target pada OPD.

"Tentunya dengan menggunakan IKK tersebut, maka kinerja OPD Pemkab Nganjuk bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan, atau belum," kata Hari, Minggu (9/10/2022).

Lebih lanjut diungkapkan Hari, Diskominfo Nganjuk sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unit yang membidangi penyebarluasan informasi, pengembangan dan pendayagunaan TIK serta pengelolaan dan pengembangan statistik sektoral.

Karena itu Diskominfo dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Terutama di bidang komunikasi dan informatika, serta dalam penyajian data.

"Dan dalam penyusunan IKK, Diskominfo mempunyai peran tanggung jawab untuk menyajikan informasi dan publikasi data. Mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan," terangnya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dan Diskominfo sebagai walidata bertugas dalam proses pengumpulan data verifikasi dan validasi data dan publikasi data.

Dengan demikian, tujuan diadakannya desk identifikasi Unit Data dan penyempurnaan dataset IKK perangkat daerah itu adalah demi menyajikan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dipertanggungjawabkan di masing-masing unit data/OPD.

"Melalui Pembangunan Sistem Informasi Data Pembangunan Daerah yang menjadi alat dalam perbaikan penyediaan data pembangunan yang dapat diakses seluruh stakeholders, maka akan lebih mudah melihat capaian kinerja dalam pembangunan yang ditargetkan," tandas Hari.

Sementara Kepala Seksi Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik Dikskominfo Nganjuk, Sri Anida menambahkan, dalam penyusunan data sektoral yang terintegrasi dibutuhkan dukungan dari masing-masing OPD sebagai produsen data.

Data yang disusun dan disajikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"Kepala perangkat daerah sebagai pengelola tim pengelolaan data perangkat daerah, Sekretraris OPD sebagai sekretaris tim, dan seluruh unit data (Kepala bagian/Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Sub Bidang/Kepala Sub Bagian atau pejabat Subkoordinator) mempunyai indikator kinerja masing-masing," tutur Sri Anida. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved