Tragedi Arema vs Persebaya
Media Asing Sebut Ada 40 Tembakan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan, Ini Jawaban Mabes Polri
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan jumlah tembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan Malang berjumlah 11 kali
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id, SURABAYA - Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan jumlah tembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan Malang, saat terjadinya kerusuhan tersebut, berjumlah 11 kali.
Belasan kali tembakan gas air mata itu dilakukan oleh masing-masing dari anggota pemegang senjata pelontar gas air mata, yang berjumlah 11 orang.
Ada 11 kali tembakan gas air mata tersebut dilakukan oleh anggota Brimob di dalam tujuh titik di tiga tribun penonton, yakni tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan.
"Tembakan seperti yang disampaikan Kapolri, ada 11 ya," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).
Dedi menerangkan, saat situasi mulai berubah menjadi pergolakan massa suporter yang membuat beberapa orang suporter mulai memasuki area tengah lapangan seusai pertandingan kedua kesebelasan tersebut rampung, sekitar pukul 22.00 WIB.
Aparat berusaha mengendalikan massa dengan salah satunya upayanya melontarkan gas air air mata.
Ternyata, lontaran tersebut mengenai area tribun yang sarat penonton sehingga menyebabkan kepanikan massa untuk berlari menuju ke pintu keluar yang ternyata masih dalam keadaan tertutup.
Terkait insiden di dalam stadion, Dedi mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan enam orang tersangka, di mana tiga orang diantara merupakan petinggi PT LIB, panitia pelaksana, hingga petugas keamanan.
Kemudian, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang diduga lalai dengan tetap membiarkan personel di lapangan dilengkapi senjata pelontar gas air mata, meskipun mengetahui regulasi tersebut sudah diatur oleh FIFA.
"Jadi begini, yang kita ketahui kejadian itu ada 2 TKP. TKP pertama, yang menyangkut Pasal 359 atau 360 KUHP, di dalam (stadion). Di dalam memang teman teman melakukan gas air mata, yang dilakukan dalam rangka penghalauan kemudian pengurai massa yang sudah melakukan tindakan anarkis. Banyak sekali video yang beredar, yang melakukan pengerusakan, pembakaran," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Dedi, situasi kerusuhan serupa juga dirasakan oleh aparat saat berada di luar area stadion.
Apalagi, saat itu, aparat juga berupaya untuk mengevakuasi para official dan pemain Persebaya Surabaya yang menjadi sasaran amuk massa suporter lawan, menggunakan kendaraan rantis Baracuda.
Dedi mengungkapkan aparat yang disebar untuk bersiaga di area luar stadion juga sempat melontarkan gas air mata.
Namun, ia menegaskan, upaya tersebut telah sesuai dengan standar operasional (SOP).