Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya
DESAKAN Copot Kapolda Jatim Kian Kencang Imbas Tragedi Arema vs Persebaya, Ini Kata Tokoh Malang
Pencopotan Kapolres Malang dan 9 komandan Brimob akibat tragedi Arema vs Persebaya tak membuat Aremania puas. Desak Kapolda Jatim dicopot juga.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Pencopotan Kapolres Malang dan 9 komandan Brimob akibat tragedi Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) tak membuat Aremania puas.
Aremania mendesak Kapolda Jatim Irjen NIco Afinta ikut dicopot sebagai pertanggungjawaban atas tragedi Arema vs Persebaya yang memakan ratusan korban jiwa.
Menurut salah satu Aremania, Dadang Indarto, seorang aparat di bawah tidak akan melakukan hal konyol tanpa ada arahan saat tragedi Arema vs Persebaya.
"Pimpinan pasti yang bertanggung jawab. Saat ini informasinya Kapolda sedang diperiksa. Semoga ada kejelasan," katanya kepada surya.co.id, Senin (3/10/2022).
Dadang mengakui mencopot jabatan, dan dipindah tugas bukanlah sebuah solusi, namun harus dilakukan.
Baca juga: DAFTAR 14 Pelajar Kota Malang Korban Tewas Tragedi Arema vs Persebaya, Ibu: Keluar Darah Telinganya
Menurutnya yang lebih penting adalah mengusut tuntas penyebab kematian ratusan Aremania saat pertandingan Arema vs Persebaya.
"Copot pindah tugas itu bukan solusi. Anehnya, kenapa aparat harus melakukan tindakan, sampai-sampai meregang nyawa Aremania," ujarnya.
Dadang menjelaskan, saat insiden terjadi, aparat menembakkan gas air mata secara serentak ke arah tribun ekonomi.
Hal ini yang menjadi penyebab, jatuhnya korban jiwa dari para suporter.
Terpisah, Mohammad Supriyadi, Katua Umum Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jatim yang juga Ketua Ikatan Alumni Universitas Widyagama Malang (Ikawiga) meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Jawa Timur.
Dikatakan, kejadian ini membuat institusi Polri tidak dipercaya publik dalam melakukan pengamanan.
Apalagi pertandingan seperti sepak bola yang semua persiapannya sudah dilakukan jauh-hari sebelum hari H.
"Kapolda Jatim tidak punya rasa sensitifitas di tengah Polri lagi berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik," kata dia dalam rilisnya, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, kejadian ini diduga kelalaian pihak keamanan yang kurang mengantisipasi terjadinya tragedi tersebut.
Bahkan jika dilihat dari video yang beredar dari para penonton yang berada di lapangan, kericuhan semakin tidak terkendali.
Apalagi pihak keamanan menembakkan gas air mata pada penonton yang ada di tribun.
Kondisi ini membuat penonton berhamburan karena merasa ketakutan dengan sikap pihak keamanan. Padahal jika dikendalikan dengan sikap wajar, mungkin suasana lapangan bisa dikendalikan.
Desakan serupa juga diungkapkan Presiden K-Conk Mania, Jimhur Saros.
Dia menuding polisi telah melanggar aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan beberapa Peraturan Kapolri.
Karena itu, pentolan suporter Madura itu dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang menanggalkan jabatannya atau mundur.
Menurut Jimhur, penggunaan gas air mata telah memicu kepanikan massal dan berakibat jatuhnya ratusan korban meninggal dunia dalam laga Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Dan K-Conk Mania merupakan pendukung klub sepak bola Liga 1 Indonesia yaitu Madura United yang berasal dari Bangkalan.
“Pertama, saya mengawali dengan ungkapan bela sungkawa sedalam-dalamnya, mengecam tindakan kekerasan dan anarkhis yang dilakukan TNI-Polri di stadion. Jadi, copot Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur,” tegas Jimhur kepada SURYA, Minggu (2/10/2022).
Ia menerangkan, penggunaan gas air mata dilarang FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation. Pada Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Selain itu, lanjutnya, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Kemudian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Jimhur juga mendesak Propam Polri dan POM TNI memeriksa dugaan kekerasan di Stadion Kanjuruhan serta meminta Kompolnas segera memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran kinerja anggota kepolisian.
Kerusuhan di Kanjuruhan itu kemudian menjadi tragedi memilukan karena mengakibatkan 125 korban meninggal (bukan 174 seperti pemberitaan sebelumnya).
“Pemerintah bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan hingga jatuhnya korban dan luka-luka. Jangan lupa, Ketum PSSI beserta jajaran pengurus harus mundur, karena mereka sudah gagal mengelola kompetisi dengan baik. Termasuk dirijen yang memimpin dengan lagu bernada rasis, jelas memprovokasi dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.
Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot

Diketahui, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya, buntut adanya tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 korban jiwa, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," ungkap Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan'.
Tidak hanya itu, Kapori juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," jelasnya.
"Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri," imbuhnya.
Dedi menyebutkan, keputusan Kapolri ini merupakan kerja cepat sebagaimana perintah presiden.
Namun ia memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar timsus bekerja.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.
Terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan update daftar korban tragedi Kanjuruhan saat ini ada 437 orang, terdiri dari 131 korban meninggal dan 58 luka berat.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya dirilis oleh Polri ada 125 korban jiwa meninggal dunia saat Tragedi Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Atas kejadian ini, pemerintah pun menanggung perawatan para korban yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit.
"(Data sampai) pagi ini, luka ringan-sedang 248 orang, luka berat 58 orang, dan meninggal 131 orang, tetapi angkanya bergerak (terus)," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Nadia mengungkapkan, korban luka-luka itu dirawat di beberapa rumah sakit.
Sebagian korban yang luka ringan sudah kembali ke rumah.
"Kalau yang luka ringan sudah ada yang pulang (ke rumah). Yang dirawat di rumah sakit hanya yang berat," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, tidak ada kendala terkait pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.
Korban luka-luka pun tidak perlu khawatir soal biaya.
Sebab, biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah.
"Semua biaya (pengobatan) ditanggung pemerintah. Sejauh ini tidak ada keluhan dalam hal pelayanan. Semua terlayani dengan cepat dan sesuai prosedur," ucap Muhadjir.
Muhadjir melakukan kunjungan ke Malang bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk mewakili Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kunjungan itu bertujuan menjenguk para korban dan memberikan bantuan kepada keluarga korban meninggal.
"Hari ini Mensos (Risma) sudah berada di Malang mengunjungi keluarga korban sambil memberikan santunan, bersama saya," kata dia.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id