Berita Gresik

Kejiwaan Pembunuh Istri Siri di Gresik Diperiksa, Ngotot Tak Bunuh Korban saat Reka Adegan

Satreskrim Polres Gresik memeriksa kejiwaan Hendro Setiawan (43) tersangka pembunuhan istri siri di Kabupaten Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/willy abraham
Hendro saat melakukan reka adegan membuang istri sirinya di tepi jalan, Rabu (28/9/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik memeriksa kejiwaan Hendro Setiawan (43) tersangka pembunuhan istri siri di Kabupaten Gresik.

Tersangka dalam reka adegan masih ngotot tidak membunuh korban Elly Prasetya Ningsih (42)

Dia hanya mengaku membuang jasad istri sirinya di tepi Jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng Gresik.

Alasannya agar jasad Elly diambil keluarganya yang berada di Kabupaten Lumajang.

Dari 11 reka adegan, Hendro masih membantah telah membunuh istri siri yang hidup bersamanya sejak beberapa tahun lalu dan sudah memiliki anak yang masih balita.

Menurut hasil visum, ditemukan memar di kepala tengah agak ke kanan bawah, menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemudian jasad korban dilipat tiga sebelum dimasukkan ke dalam tas besar berwarna merah kemudian dibuang ke tepi jalan menggunakan sepeda motor seorang diri.

"Diperiksa sejak hari Kamis kemarin, masih observasi di rumah sakit Bhayangkara," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Sabtu (1/10/2022).

Sebelumnya, polisi telah melakukan 11 reka adegan pembunuhan.

Adegan pembunuhan dilakukan mulai dari kediaman tersangka Hendro Setiawan di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Dilakukan di dua titik, pertama di rumah tersangka, kedua di lokasi pembuangan jasad korban pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Lebih lanjut, kondisi korban masih hidup, sekilas adegan satu, dua dibawa ke kamar dalam kondisi hidup.

Kondisi dalam meninggal dunia dimasukkan ke tas.

"Tersangka memasukkan korban ke dalam tas besar warna merah dan dilipat sebanyak 3 kali," ucapnya.

Kondisi masuk ke dalam tas kepala menghadap ke bawah. Bagian bawah tubuh korban menghadap ke atas. Terkait motif pembunuhan masih di dalami.

"Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang," imbuh Wahyu.

Diketahui jasad korban Elly Prasetya Ningsih sudah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan.

Diketahui tersangka membawa jasad korban ditaruh tas warna merah.

Kemudian menggunakan sepeda Yamaha Mio J L 5956 ZI untuk membuang korban.

Tas berisi jasad korban itu berada di depan motor. Dijepit kaki tersangka.

Ditaruh di depan motor lalu dibuang malam harinya.

Tersangka sengaja membuang korban di tepi jalan alternatif karena saat malam hari sepi.

Hendro pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman.

Ternyata petugas Opsnal Satreskrim Polres Gresik mengetahui keberadaannya. Saat diamankan Hendro ternyata mencoba kabur.

Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.

Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved