Selasa, 14 April 2026

Berita Tulungagung

Wamenaker RI Mengukuhkan Paguyuban P3MI Tulungagung

Wamenaker RI, Afriansyah Noor mengaku melihat keinginan kuat dari Paguyuban P3MI untuk memfasilitasi dan memberangkatkan pekerja migran.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor di Kabupaten Tulungagung, Jumat (30/9/2022). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor mengukuhkan Paguyuban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kabupaten Tulungagung, Jumat (30/9/2022).

Wamenaker juga memberikan dukungan untuk membantu program sosial kemasyarakatan daerah-daerah kantong pekerja migran.  

"Berkoordinasi Paguyuban P3MI Tulungagung. Sehingga ke depan urusan ketenagakerjaan  ini ke depan bisa terkoordinisasi dengan baik," ujar Afriansyah. 

Afriansyah mengaku melihat keinginan kuat dari Paguyuban P3MI untuk memfasilitasi dan memberangkatkan pekerja migran. 

Sebab selama 2,5 masa pandemi Covid-19 mereka nyaris berhenti beroperasi.

Kini banyak negara penempatan sudah mulai membuka diri, sehingga pengiriman tenaga kerja migran mulai bisa dilakukan. 

"Semoga lekas bisa bangkit kembali. Sebab ada 8,4 juta warga yang masih menganggur dan harus diperhatikan," ucapnya.

Sebelum masa pandemi Covid-19, pengiriman tenaga kerja migran Indonesia mencapai 266.000 orang.

Namun, saat ini pengiriman pekerja migran baru mencapai 80.000 orang.

Pengiriman belum sepenuhnya bisa dilakukan karena banyak negara yang belum sepenuhnya membuka diri.  

Wamenaker juga menekankan sistem pengawasan di basis-basis pekerja migran untuk mencegah tenaga kerja ilegal.

Pengawasan ini harus melibatkan elemen di tingkat desa, banyak masyarakat secara umum dan para perangkat desa.

Termasuk para pejabat terkait, termasuk pihak imigrasi.

"Modus mereka biasanya dengan visa turis atau kalau ke Timur Tengah dengan visa umroh. Karena itu harus selektif, jangan gampang memberikan paspor," tegas Afriansyah. 

Kemenaker juga masih mematangkan aturan one channel system (sistem satu kanal) untuk penempatan sektor domestik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved