Berita Tulungagung
Curi Sepeda Motor, Bocah SMP di Tulungagung Ditangkap Polisi, Tapi Tidak Ditahan
Personel Unit Reskrim Polres Tulungagung menangkap PW, bocah laki-laki berusia 13 tahun karena mencuri sepeda motor. Begini kronologinya
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polres Tulungagung menangkap PW, bocah laki-laki berusia 13 tahun karena mencuri sepeda motor.
Namun karena masih di bawah umur, PW tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Bocah dengan status pelajar SMP ini ditangkap pada Rabu (21/9/2022), bersama sepeda motor hasil curiannya.
"Terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (29/9/2022).
Sepeda motor yang diduga dicuri oleh WP adalah milik MJ (50), warga Kecamatan Kalidawir.
Pada Selasa (20/9/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat AG 5028 RCC di teras samping.
Sementara kunci motor ditaruh di jok bagian depan, di bawah setir.
"Saat malam anak korban masih melihat sepeda motor itu terparkir di teras rumah," sambung Anshori.
Namun pada Rabu (21/9/2022), sekitar pukul 02.30 WIB, sepeda motor Honda Beat itu telah hilang.
Diduga sepeda motor itu diambil seseorang dan keluar dari pintu pagar sebelah utara rumah korban.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Kalidawir pada Rabu pagi.
"Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tutur Anshori.
Dalam proses pelacakan personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap PW.
Saat itu PW membawa sepeda motor korban nongkrong di sebuah warung kopi
Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kalidawir bersama sepeda motor korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sepeda-motor-yang-dicuri-bocah-smp-di-Tulungagung.jpg)