BLT BBM
Cara Mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu Bagi yang Tidak Terdaftar, Buka Aplikasi Cek Bansos
Berikut Cara Mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu Bagi yang Tidak Terdaftar menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Ada cara mudah mendapatkan BLT BBM senilai Rp 600 ribu bagi anda yang belum terdaftar sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu bagi yang belum terdaftar yakni menggunakan program usul sanggah di aplikasi Cek bansos.
Mensos Tri Rismaharini menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Program Usul Sanggah.
"Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta (3/9/2022).
Baca juga: CARA DAFTAR BLT BBM Rp 600 Ribu Cair Bulan September 2022, Pengguna Android Bisa Ikuti 6 Langkah ini
Dilansir dari laman Kemensos, program usul sanggah adalah fitur di dalam aplikasi Cek Bansos.
Fitur Usul ditujukan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error).
Sementara itu, fitur Sanggah berfungsi jika ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Fitur Usul-Sanggah dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos oleh masyarakat yang telah mengunduh, mendaftar dan datanya diverifikasi.
Selain melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.
Program usul sanggah bisa dilihat di dalam aplikasi Cek Bansos.
Melalui fitur ini, pemilik akun dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Apabila pemilik akun mengusulkan keluarga sendiri, status tertulis 1 KK.
Dilansir dari KompasTV, berikut cara menggunakan fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos:
1. Fitur usul
- Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
- Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu
- Klik tombol "Tambah Usulan"
- Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
- Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
- Selanjutnya, mengunggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan
2. Fitur Sanggah
Kebalikan dari fitur usul yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BBM, fitur sanggah digunakan untuk menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda layak mendapat BLT atau tidak.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Klik menu "Tanggapan Kelayakan"
- Halaman akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda
- Kemudian, berikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke bawah Ikon ini untuk menilai penerima tersebut tidak layak mendapatkan BLT BBM
- Sementara ikon jempol menghadap ke atas untuk menilai seseorang itu sudah layak
- Lalu isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT
- Terakhir klik "kirimkan Tanggapan"
Penyebab BLT BBM belum Cair
Diketahui, Pemerintah telah mencairkan sejumlah bantuan langsung tunai atau BLT BBM Rp 600.000 bagi tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak yang menanti-nanti pencairan BLT BBM ini di setelah pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter sejak 3 September 2022.
Sebagian pekerja sudah mendapatkan manfaat BLT BBM Rp 600.000, namun, sebagian lainnya belum menerimanya.
Adapun tujuan pemberian BLT BBM ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam gejolak dampak kenaikan BBM pada masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022), pada tahap pertama ada 4.112.052 pekerja yang lolos sebagai penerima bantuan, dan bantuan ini sudah disalurkan.
"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat mendapatkan BLT BBM namun hingga kini belum mendapatkan transferan, sebaiknya simak 5 penyebab berikut ini.
1. Data rekening tidak sesuai

Kemungkinan penyebab lain mengapa Anda tak juga mendapat BLT Pekerja yakni karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.
Serta bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
2. Masuk sebagai penerima subsidi gaji tahap kedua
Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji pekerja secara bertahap.
Saat ini, pemerintah telah selesai menyalurkan BSU Pekerja tahap pertama, BLT Pekerja Tahap II baru akan disalurkan mulai pekan ini.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menaker Ida Fauziyah.
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya.
Jika sampai saat ini Anda belum menerima BSU Pekerja di rekening, maka ada kemungkinan Anda merupakan penerima BSU tahap kedua.

3. Tak memenuhi syarat
Dikutip dari laman resmi @kemnaker, salah satu kemungkinan BSU Pekerja tidak cair adalah karena seseorang tidak memenuhi persyaratan.
Perlu diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat BLT Pekerja Rp 600.000 dari pemerintah.
Beberapa syarat penerima BSU Pekerja ini adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Bukan PNS, TNI dan Polri
4. Belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022), syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.
Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.
Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.
"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita.
5. Sudah menerima bantuan lain
Untuk bisa mendapatkan BLT Pekerja, penerima tidak diperkenankan mendapat bantuan lainnya.
Oleh karena itu, jika Anda belum juga mendapat BLT Pekerja maka ingat kembali, apakah sebelumnya merupakan penerima bantuan Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH atau bukan.
Jika iya, maka hal ini bisa jadi adalah alasan kenapa BSU Pekerja Anda tak juga cair ke rekening.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id