Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
VIRAL Kemungkinan Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tahanan, IPW dan Komnas HAM Beber Penyebabnya
Viral di media sosial Kemungkinan Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tahanan. IPW dan Komnas HAM Beber Penyebabnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo terus jadi sorotan publik bahkan viral di media sosial.
Terbaru, Indonesia police watch (IPW) dan Komnas HAM mebeberkan beberapa hal yang dapat jadi penyebab Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tahanan.
Pihak IPW memberikan analisis berdasarkan masa penahanan Ferdy Sambo.
Jika pihak kepolisian masih belum bisa melengkapi berkas kasus ini di kejaksaan hingga masa penahanan habis, maka Ferdy Sambo bisa bebas.
Pernyataan IPW ini viral di media sosial, salah satunya diunggah di instagram @rumpi_gosip.
Baca juga: HARAPAN Ferdy Sambo Cuma di Hitungan Hukuman, Mati, Seumur Hidup Atau 20 Tahun Kurungan Penjara
Sementara Komnas HAM memberikan analisisnya dari sisi kesaksian para tersangka.
Berikut ulasan selengkapnya melansir dari Tribun Sumsel dalam artikel 'Heboh Ferdy Sambo Bebas, Penahanan Tinggal Menghitung Hari, Penjelasan IPW : Perkara Akan P21'.
1. Analisis masa penahanan
Heboh Ferdy Sambo bebas setelah masa penahanan segera habis.
Hal tersebut disampaikan ketua Indonesia police watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyebut jika penahanan Ferdy Sambo hanya berlaku selama 120 hari atau 3 bulan.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan.
Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan, perkaranya tetap berjalan," ujar Sugeng
Sugeng menambahkan kalau Sambo ditahan pasca resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
Apabila dihitung, maka Ferdy Sambo sudah berada dalam sel tahanan selama 30 hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/VIRAL-Kemungkinan-Ferdy-Sambo-Bisa-Bebas-dari-Tahanan-IPW-dan-Komnas-HAM-Beber-Penyebabnya.jpg)