Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Istri Ferdy Sambo Terbukti Berbohong dan Jadi Korban Palsu, Ini Gelagat Aneh yang Tercium LPSK
Ada yang aneh dengan perilaku istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK.
SURYA.co.id - Ada yang aneh dengan perilaku istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah menyampaikan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut terkait pengakuan Putri selaku korban dugaan pelecehan oleh ajudan suaminya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, anehnya, sejak mengajukan perlindungan pada 14 Juli 2022, hingga kini Putri tak mau memberikan keterangan sedikit pun kepada LPSK.
Belakangan, laporan Putri mengenai dugaan pelecehan telah dihentikan oleh polisi karena tidak mengandung unsur pidana.
Karena perilakunya itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai Putri ini unik. Sejak LPSK, kata Edwin, baru kali ini ada korban bertingkah unik.
Edwin pun mencium rencana Putri memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kata Edwin, Putri menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebaga korban pelecehan yang harus dilindungi.
Putri tersebut dinilai Edwin mencederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.
"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Edwin, UU TPKS dibuat bukan untuk orang-orang seperti Putri yang sebelumnya telah terbukti berbohong laporan palsu.
Edwin menambahkan UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.
"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.
Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.
Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri.