KPK

SOSOK Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA Terjerat Korupsi dan Diultimatum KPK Agar Menyerahkan Diri

Siapa sosok hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang diduga terjerat korupsi dan kini diultimatum oleh KPK agar segera serahkan diri?

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com dan Tribunnews.com
Sosok Sudrajad Dimyati, hakim agung Mahkamah Agung (MA) diduga terseret korupsi dan diultimatum KPK agar segera menyerahkan diri. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Siapa sosok hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang diduga terjerat kasus korupsi dan kini diultimatum oleh KPK agar segera menyerahkan diri?

Ya, pada Kamis 22 September 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di MA.

Sebanyak 8 orang dan sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura diamankan.

Tereseretnya nama hakim agung MA dalam pusaran korupsi membuat dunia peradilan Indonesia menyedihkan.

Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA. 

Hingga saat ini, Sudrajad Dimyati belum nonggol di KPK.

Karena itu, Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun meminta Sudrajad agar datang ke Gedung Merah Putih.

Adapun KPK telah menetapkan Sudrajad dan 9 orang lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di MA sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara di lembaga peradilan tinggi tersebut.

Dalam konferensi pers penahanan yang dilakukan pada Jumat (23/9/2022), lembaga antirasuah itu baru menahan enam orang.

Sementara, empat orang lainnya, termasuk Sudrajad belum ditahan.

“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Firli dalam konferensi pers.

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Firli menyatakan, pihaknya akan memburu hingga menangkap para tersangka yang mangkir.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Adapun 10 tersangka terkait suap ini adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Sementara, empat tersangka yang belum ditahan adalah Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sosok Sudrajad Dimyati

Penelusuran Tribunnews.com, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.

Di tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati juga mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun ia gagal karena tersandung dugaan suap terkait lobi pemilihan hakim agung di toilet.

Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet.

Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tak terbukti.

"Hasil klarifikasi Tim Pengawas MA atas Hakim Sudrajad menyatakan bahwa Sudrajad tidak bersalah," pungkas Kepala Biro hukum dan humas MA Ridwan Mansyur, Jumat, 27 September 2013,sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi.

Berdasarkan catatan di akun Facebooknya, di antaranya ia pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.

Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK "Buru" Hakim Agung Sudrajad Dimyati jika Tidak Kooperatif"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved