Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Hapus Denda Administrasi PBB Hingga November
Warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi denda administrasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). BEGINI CARANYA
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi denda administrasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Diharapkan, program tersebut bisa meningkatkan antusias warga dalam melunasi kewajiban pajak.
Program yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya ini, berlangsung mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022.
"Ini berlangsung dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan," kata Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi di Surabaya, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, penghapusan sanksi denda ini juga diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat. Khususnya, di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
Kebijakan ini menghapuskan denda administrasi PBB mulai Tahun 1994 hingga Tahun 2022.
"Pemberian program ini cukup dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut," terang Musdiq.
Dengan adanya program ini, lanjut Musdiq, pihaknya optimistis realisasi pendapatan dari sektor pajak dapat direalisasi. Yang mana, Pemkot Surabaya tahun menargetkan setoran pajak mencapai Rp 4,7 triliun.
Hingga pertengahan tahun, realisasi mencapai sekitar Rp 1,5 triliun atau 32 persen dari target. PBB menjadi salah satu yang tertinggi menyumbang setoran dalam kurun waktu tersebut.
Sampai Juni, pendapatan pajak dari sektor PBB sudah mencapai Rp 567 miliar atau 52 persen dari target (1,42 triliun).
"Kami optimistis target bisa tercapai," katanya.
Dengan adanya program keringanan tersebut, masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB bisa segera memanfaatkan program tersebut. Ketika wajib pajak membayar pokok PBB, maka sanksi denda administrasi dihapus.
Prosesnya cukup mudah. Baik secara offline maupun online. Cukup menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id, ada beberapa alternatif lokasi pembayaran.
Baik di kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25 - 27 Surabaya, Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya (Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI). Juga, bisa pula melalui daring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pelayanan-pembayaran-pajak-di-Badan-Pendapatan-Daerah-Bapenda-Surabaya.jpg)