Kasus Ferdy Sambo

BEDA Kapolri dan IPW Soal Tak Ditahannya Putri Candrawathi, Sugeng: Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf

Indonesia Police Watch (IPW) dan Polri berpendapat beda soal tak ditahannya istri Ferdy Sambo, Puteri Candrawathi.

Editor: Musahadah
Kolase tangkapan layar
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan suasana sidang Irjen Ferdy Sambo.IPW menyebut tak ditahannya Putri Candrawathi karena bargaining. 

Penguasaan rekening itu terlihat jelas, setelah munculnya transaksi dari rekening atas nama Brigadir Yosua Hutabarat setelah anggota Polri itu meninggal dunia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Ganarsih berharap penyidik Polri turut mendalami dugaan money laundry tersebut.

"Transaksi mencurigakan dan follow the money adalah kriteria sangat penting untuk TPPU," ucap Yenti Ganarsih, pada Kamis (15/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Yenti menilai penyidik Polri mesti mendalami asal-usul uang yang masuk ke rekening atas nama Brigadir Yosua dan Bripka Ricky.

Menurut dia, nilai uang di dalam rekening itu cukup mencurigakan, sebab tidak sesuai dengan profil pendapatan anggota Polri.

Dia berharap penyidik turut menelusuri jika benar Putri Candrawathi yang menguasai rekening itu.

Sumber uang di dalam rekening itu juga dipertanyakan.

Pada rekening kedua ajudan itu cukup janggal dibandingkan dengan pendapatan rutin Sambo sebagai polisi.

"Siapa yang mengirim ke rekening ajudan? Dari mana? Yang penting justru asal-usul uang yang masuk ke rekening ADC itu," ucapnya.

Setelah itu baru dilihat untuk yang masuk itu digunakan apa.

"Karena kan ini tidak wajar, tidak sesuai profil. Gaji berapa?" ucap Yenti Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) turut menganalisis transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi setelah dia tewas ditembak.

"Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan pihak pelapor, PPATK melakukan analisis, melakukan pemeriksaan, hasilnya disampaikan kepada penyidik," kata Humas PPATK Natsir Kongah.

Dia mengatakan, tugas PPATK sudah dilakukan. "Penyidik yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK," ucapnya, di KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).

Menurut Natsir, data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J berpeluang menjadi bukti sebuah dugaan tindak pidana.
Namun, kata dia, itu tergantung keputusan penyidik yang menangani perkara itu.

"Bisa, bisa (jadi bukti). Itu tadi, tergantung penyidik di dalam menindaklanjuti," ucap Natsir.

sumber: tribunnews/kompas.com/MetroTV/youtube uya kuya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved