GARA-GARA Ferdy Sambo, Perwira Pertama Polisi Anak Anggota DPR Disidang, Ini Sosok Ipda Arsyad Daiva
Ipda Arsyad Daiva Gunawan sudah tersandung kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Padahal karir polisinya baru dimulai.
SURYA.CO.ID - Baru merintis karir di kepolisian, Ipda Arsyad Daiva Gunawan sudah tersandung kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada hari Kamis (15/9/2022) pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri.
Sidang dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Namun sidang ditunda karena saksi kunci yang mengetahui peran Ipda Arsyad di kasus itu tidak hadir.
Baca juga: MISTERI Kakak Asuh Ferdy Sambo Mulai Terkuak, Perencana Kerajaan Sambo hingga Coba Ringankan Hukuman
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan salah satu saksi Ipda Arsyad sakit sehingga sidang ditunda hingga 27 September mendatang.
"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menuturkan sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit. Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/9/2022) mengatakan, rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut. Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai identitas saksi tersebut.
"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ungkap Yahya.
Yahya menuturkan Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Namun dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.