Berita Jember

Pemkab Jember Hutang Rp 13 Miliar kepada Rekanan Pengadaan Wastafel

Pemerintah Kabupaten Jember diperkirakan tidak membayar lunas utang rekanan pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada 2020 sebanyak Rp 13 miliar.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: rahadian bagus priambodo
surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra
ILUSTRASI - wastafel portabeL. Pemerintah Kabupaten Jember diperkirakan tidak membayar lunas utang rekanan pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada 2020 sebanyak Rp 13 miliar. 

SURYA.CO.ID|JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember diperkirakan tidak membayar lunas utang rekanan pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada 2020 sebanyak Rp 13 miliar.

Utang yang mampu dibayarkan hanya Rp 1,5 miliar dari keseluruhan utang mencapai Rp 13 miliar.

Utang Rp 13 miliar itu kepada 14 orang rekanan. Hal ini berdasarkan keputusan dari hakim Pengadilan Negeri Jember yang telah menyidangkan gugatan dari 14 orang rekanan tersebut.

Dalam putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, hakim menyuruh Pemkab Jember melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember membayar Rp 13 miliar kepada 14 orang rekanan. Angka tersebut untuk proyek wastafel pada 2020.

Wastafel itu dipasang di sejumlah lembaga pendidikan di masa pandemi Covid-19 di era kepemimpinan Bupati Jember Faida.

Namun hingga tahun 2021, dan terus berpindah ke kepimpinan Bupati Jember Hendy Siswanto, rekanan belum mendapatkan bayaran atas pekerjaan itu.

Akhirnya beberapa waktu lalu, sejumlah rekanan melakukan gugatan hukum melalui PN Jember.

Pemkab Jember berupaya memenuhi putusan hakim tersebut melalui Perubahan APBD Jember tahun 2022 ini. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas PLafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Jember tahun 2022 sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Jember, Jumat (16/9/2022) malam.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menuturkan, memang ada sejumlah penyesuaian dan pergeseran anggaran di P-APBD 2022. Termasuk untuk pembayaran utang kepada rekanan wastafel.

"Memang ada beberapa anggaran yang dipangkas, salah satunya Belanja Tidak Terduga," ujar Halim, Sabtu (17/9/2022).

Anggaran BTT di APBD awal sebesar Rp 40 miliar. Setelah Perubahan, ada pemangkasan menjadi Rp 4 miliar. Dari angka Rp 4 miliar itu, ada untuk pembayaran utang kepada rekanan wastafel. Namun jumlahnya hanya mencapai Rp 1,5 miliar.

Karenanya, Halim meminta pengertian dari para rekanan wastafel tersebut. Sisa pembayaran utang bakal dilakukan pada anggaran tahun mendatang.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved