Siapa Hacker Bjorka

FAKTA Hukuman Bjorka Madiun yang Kini Jadi Tersangka: Terbukti Bantu Hacker dan Wajib Lapor Polisi

Dikabarkan sebelumnya, sosok Bjorka Madiun alias MAH (21) yang sempat dipulangkan pihak kepolisian, Jumat (16/9/2022), kembali ditangkap.

surya.co.id/sofyan arif candra
MAH ditemui di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun 

SURYA.CO.ID - Berikut fakta hukuman Bjorka Madiun yang kini statusnya berubah menjadi tersangka.

Dikabarkan sebelumnya, sosok Bjorka Madiun alias MAH (21) yang sempat dipulangkan pihak kepolisian, Jumat (16/9/2022), kembali ditangkap di hari yang sama.

Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta hukuman Bjorka Madiun yang kini jadi tersangka.

Baca juga: Sempat Interaksi dengan Bjorka, Pemuda Madiun MAH Tahu Lokasi Bjorka?

1. Sempat menghilang

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pemuda di Madiun, MAH (21) menghilang dari rumah, Jumat (16/9/2022).

Ditemui di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, sosok MAH tidak nampak sama sekali.

Padahal pagi harinya, orang tua MAH bersyukur anaknya sudah pulang ke rumah pasca ditangkap polisi sejak Rabu (14/9/2022) malam.

"(MAH) keluar, tapi kamip un orang tua tidak tahu ke mana," kata ayahanda MAH, Jumanto, Jumat (16/9/2022) sore.

Awak media sendiri sebenarnya sudah menunggu MAH di depan rumahnya sejak menjelang tengah hari hingga sore. Namun batang hidung MAH tidak terlihat. Sementara keluarga mengatakan usai datang diantarkan polisi, MAH langsung istirahat, tidur karena kelelahan.

"Tadi keluarnya setelah salat Jumat, naik motor," ucapnya.

Dari informasi yang beredar di kalangan wartawan Madiun, MAH diminta pihak kepolisian untuk mengambil handphone yang sudah selesai diperiksa. Namun begitu tidak disebutkan lokasinya di mana.

Pihak keluarga MAH sendiri, mengakuĀ  tidak khawatir terkait keberadaan MAH yang belum juga kembali usai tiga jam keluar.

"Mungkin ketemu dulu sama temannya, karena sudah dua hari tidak ketemu," ucap Jumanto.

2. Channelnya dibeli Bjorka asli

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved