Berita Madiun

Orang Tua MAH Bingung, Pagi Anaknya Dilepaskan, Tapi Sorenya Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka

Pemuda di Madiun, MAH (21) ditetapkan kepolisian menjadi tersangka lantaran diduga membantu peretas 'Bjorka' dalam membocorkan data pemerintah.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Ayahanda MAH, Jumanto (baju putih) saat ditemui di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jumat (16/9/2022). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Keluarga MAH (21) tak bisa menutupi kebingungannya. Bagaimana tidak, pada Jumat (16/9/2022) pagi, MAH diantarkan ke rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun oleh dua orang polisi.

Namun pada sore hari, MAH ditetapkan kepolisian menjadi tersangka kasus hacker Bjorka, lantaran diduga membantu peretas 'Bjorka' dalam membocorkan data pemerintah.

Kabar penetapan tersangka itu pun diketahui keluarga MAH dari awak media yang mencoba melakukan klarifikasi kepada keluarga MAH.

"Bingung, wong pagi tadi sudah dipulangkan," kata ayahanda MAH, Jumanto, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Madiun Terduga Sosok Hacker Bjorka, Sang Ibu Sebut Anaknya Tak Punya Komputer

Baca juga: Pemuda di Madiun Menghilang, Usia Ditetapkan Jadi Tersangka yang Bantu Hacker Bjorka

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pemuda di Madiun Terduga Sosok Hacker Bjorka Masih Berstatus Saksi

Menurut Jumanto, pemulangan MAH sudah disertai surat dari kepolisian yang menyatakan anaknya sudah dibebaskan atau dilepaskan, namun ia enggan untuk menunjukkan surat tersebut.

Keluarga sendiri sangat bersyukur bisa bertemu kembali anaknya setelah pada Rabu (14/9/2022) lalu ditangkap polisi.

"(MAH) sedang keluar, tadi naik motor, tapi tidak tahu ke mana," kata Jumanto saat ditanya pasca penetapan tersangka anaknya.

Menurut Jumanto, jika memang benar anaknya menjadi tersangka, apa yang dilakukan MAH adalah tidak sengaja.

"Mungkin mau mengetik apa gitu terus salah, jika memang benar (jadi tersangka) mohon dimaafkan," ucap Jumanto.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved