Berita Gresik

Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik, Nur Hudi Dicopot dari Jabatan Sekretaris Komisi IV

Lanjutan kasus pernikahan manusia dengan domba di Gresik, DPRD Gresik memberikan sanksi sedang kepada Nur Hudi Didin Arianto

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Tersangka kasus pernikahan manusia dengan domba di Gresik, Nur Hudi Didin Arianto memakai baju tahanan. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Lanjutan kasus pernikahan manusia dengan domba di Gresik, tersangka Nur Hudi Didin Arianto disanksi sedang.

Kemudian, tersangka M Nasir ternyata tidak terbukti melanggr karena di-prank saat menghadiri pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik milik Nur Hudi.

Dua politisi NasDem itu berbeda nasib. Menurut Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir keputusan dalam rapat paripurna berdasarkan surat keputusan BK DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022. Muhammad Nasir Cholil tidak terbukti melanggar kode etik dewan.

“Nasir Cholil hanya menghadiri undangan saja, kalau kata anak sekarang itu kena prank. Berdasarkan telaah dan penyelidikan yang panjang. Tidak terbukti bersalah,” kata Qodir, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: GRESIK HEBOH Pria Menamakan Dirinya Satrio Piningit Menikahi Domba, Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Bupati Gus Yani Angkat Bicara Soal Video Pria Menikahi Domba: Kemunduran Seperti Zaman Jahiliyah

Baca juga: 2 Tersangka Penistaan Agama dalam Kasus Pria Menikahi Domba Sudah Ditahan di Mapolres Gresik

Sedangkan Nur Hudi, terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan.

Akibatnya, Nur Hudi disanksi sedang sesuai dengan pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik. Nur Hudi tetap sebagai anggota DPRD Gresik, namun dia tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.

“BK memutuskan dengan sanksi sedang, diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD. Atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik. Statusnya masih menjadi anggota DPRD Gresik,” tutur Qodir.

Hal yang meringankan hukuman menjadi sedang ada dua. Pertama, Nur Hudi tidak memiliki kemampuan mengendalikan media sosial. Tidak memiliki keterampilan menjadi pembuktian teman-teman di Badan Kehormatan dan ada orang lain yang membuat konten tersebut menjadi viral.

Kedua, Nur Hudi sangat kooperatif beberapa sidang di BK datang.

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani Nur Hudi. Nur Hudi sedang ditahan di Mapolres Gresik.

“Proses selanjutnya kami masih menunggu perkembangan,” imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved