Berita Gresik

Residivis Curanmor Asal Kendal Beraksi di Kebomas Gresik

Aksi curanmor yang beraksi di wilayah Kebomas Gresik ternyata seorang residivis.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Polres Gresik
Tri Endrianto tersangka curanmor diamankan di Mapolres Gresik. 

Berita Gresik

SURYA.co.id | GRESIK - Aksi curanmor yang beraksi di wilayah Kebomas Gresik ternyata seorang residivis.

Pelaku diamankan seusai gagal melakukan aksi curanmor karena ketahuan pemilik.

Tersangka berinisial Tri Endrianto berusia 36 tahun warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan curanmor yang meresahkan masyarakat pada Rabu, 7 September di Kebomas.

Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis.

"Tersangka resdivis sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu," kata Kapolres, Selasa (13/9/2022).

Tersangka yang melakukan aksi curanmor pada motor korban Honda Scoopy W 2819 BA.

Sepeda motor di parkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir ditinggal pemilik ke warung.

"Kembali pulang ternyata kunci T masih tertempel di motor korban, pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian," tambahnya.

Saat dibawa ke kantor Polsek Kebomas.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved