Kamis, 23 April 2026

Praktik Eksploitasi Anak di Warung Remang-remang Kediri Dibongkar Polisi

Polres Kediri Jatim ringkus pemilik warung di Pare atas dugaan eksploitasi anak Pelaku terancam 10 tahun penjara.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Isya Anshori
KONFIRMASI - Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat dikonfirmasi terkait dengan praktik dugaan eksploitasi anak di sebuah warung remang-remang, tepatnya di kawasan Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Kediri mengungkap eksploitasi anak di bawah umur di sebuah warung karaoke di Desa Gedangsewu, Pare.
  • Pemilik warung berinisial IAH (38) ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu dan penyedia jasa prostitusi.
  • Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, polisi kini fokus pada pemulihan psikologis korban.

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Praktik gelap di balik gemerlap lampu warung remang-remang di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), akhirnya terbongkar. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengungkap adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur, yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu sekaligus penyedia jasa prostitusi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IAH (38), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengelola tempat hiburan ilegal tersebut.

Penyelidikan Aktivitas Karaoke Ilegal

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas sebuah warung yang menyediakan layanan karaoke. 

Polisi mencurigai adanya aktivitas menyimpang dalam operasional tempat tersebut yang melibatkan anak di bawah umur.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang perempuan sebagai pemilik warung yang menyediakan karaoke beserta pemandu lagu," ujar AKP Joshua pada Jumat (23/1/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan fakta memilukan. Di antara para pemandu lagu yang dipekerjakan, ditemukan anak yang masih di bawah umur.

Terlibat Praktik Prostitusi

Tak hanya mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu, warung remang-remang milik IAH juga diduga memfasilitasi layanan prostitusi. 

AKP Joshua menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan bentuk eksploitasi serius yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis.

"Di antara pemandu lagu itu terdapat anak di bawah umur, sekaligus disertai praktik prostitusi. Perbuatan ini masuk kategori eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual," tegas Joshua.

IAH awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah gelar perkara dilakukan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Jeratan Hukum dan Motif Ekonomi

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka secara sadar mempekerjakan anak di bawah umur demi meraup keuntungan pribadi. 

Polisi menyatakan, bahwa motif ekonomi menjadi alasan utama IAH menjalankan bisnis ilegal, yang menurut pengakuannya baru berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Atas perbuatannya, IAH kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 76I.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan atau denda kategori enam dengan nilai maksimal Rp 2 miliar," pungkas Joshua.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendampingan psikologis kepada korban dengan menggandeng instansi terkait. 

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah eksploitasi anak kembali terjadi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved