Berita Gresik

Pelaku Pembunuhan di Gresik Mengaku Buang Jasad Istri Siri, Agar Diambil Keluarga Korban di Lumajang

Pelaku pembunuhan istri siri di Gresik, mengaku sengaja membuang jasad korban agar diambil oleh keluarga korban di Lumajang.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Hendro Setiawan, tersangka pembunuhan istri siri saat diamankan di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022). 

Disinggung mengenai adanya pria idaman lain atau motif lainnya sebagai penyebab meninggalnya korban, Wahyu masih belum menjelaskan secara gamblang.

"Motif masih kami dalami," kata Wahuu

Akibat perbuatannya, Hendro terancam dijerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved