Berita Lumajang

Biodata Anang Ahmad Syaifuddin Pilih Mundur sebagai Ketua DPRD Lumajang Karena Tak Hafal Pancasila

Berikut ini biodata Anang Ahmad Syaifuddin, yang pilih mundur dari jabatan Ketua DPRD Lumajang, karena tak hafal Pancasila.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
KOLASE SURYA.CO.ID
Anang Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Lumajang yang mengundurkan diri karena tak hafal Pancasila 

SURYA.CO.ID - Berikut ini biodata Anang Ahmad Syaifuddin, yang pilih mundur dari jabatan Ketua DPRD Lumajang, karena tak hafal Pancasila.

Biodata Anang Ahmad Syaifuddin banyak dicari setelah video dirinya tidak hafal Pancasila ketika menemui massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kantor DPRD Lumajang, viral.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @andreli_48.

Dalam cuplikan itu memperlihatkan Anang Akhmad Syaifuddin sedang berdiri di depan keramaian sambil memegang mikrofon.

Anang terlihat memimpin pengucapan Pancasila yang diikuti oleh para peserta yang hadir dalam ruangan tersebut.

Pada saat membacakan sila pertama hingga ketiga, Anang tampak lancar melafalkannya.

Sayangnya, ketika membacakan sila keempat, Anang justru salah mengucapkannya.

“Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan permusyawaratan,” ujar Ketua DPRD Lumajang.

Ucapan itu kemudian disambut teriakan dari para peserta.

Tak lama setelah video itu viral, Anang membuat keputusan yang mengejutkan, yakni mundur dari jabatan sebagai Ketua DPRD Lumajang.

Keputusan pria yang sekaligus menjadi Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lantas mengejutkan banyak pihak, termasuk Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Biodata Anang Akhmad Syaifuddin

Melansir dari laman resmi DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin lahir di Lumajang pada 24 November 1972.

Ia berdomisili di Dusun Kembang RT 01 RW 07 Desa Sentul, Sumbersuko, Lumajang.

Karier Politik

Pria berusia 40 tahun ini merupakan politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Koordinator Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang.

Anang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang dan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang.

Selain itu, ia pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Lumajang. Ia bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa sejak 20 September 2019.

Bagaimana proses Anang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Lumajang

Suasana rapat di gedung DPRD Lumajang agenda pembahasan Raperda anggaran APBD tahun 2022 mendadak terasa sentimental, Senin (12/9/2022).

Di forum sakral tersebut, Anang tiba-tiba mengumumkan diri mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri ini merupakan buntut dari masalah Anang karena salah melafalkan lima butir Pancasila.

Kegagalan Anang melafalkan butir Pancasila saat menemui massa demonstrasi dari HMI pekan lalu.

Anang saat itu gagal dua kali membacakan lima butir Pancasila secara sempurna.

"Saya minta maaf ke seluruh masyarakat dan anggota DPRD Lumajang, Pemerintah atas insiden tidak hafalnya saya melafalkan Pancasila," katanya.

"Apapun keadaan saya, saya merasa itu tidak pantas dilakukan atau terjadi pada ketua DPRD di mana pun atau siapa pun itu," katanya.

Menurut Anang tindakan mundur dari jabatan Ketua DPRD ini merupakan keputusan final yang diambil dari pikiran dan hati nuraninya sendiri.

Anang menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Baginya orang tidak hafal Pancasila bukan orang salah, namun itu sangat tidak pantas jika dialami oleh seorang Ketua DPRD.

"Saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang," bebernya.

"Ini untuk menjaga marwah DPRD Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan pembelajaran siapa pun pemimpin di negeri ini," ujar Anang.

Keputusan Anang mundur dari jabatan membuat raut wajah 36 anggota dewan di ruang paripurna terlihat kaget.

Termasuk Bupati Lumajang Thoriqul Haq, serta jajaran forkopimda setempat.

Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang mengaku sangat menyayangkan keputusan Anang mundur dari jabatan.

Menurutnya, keputusan tersebut di luar dugaan seluruh anggota DPRD Lumajang.

Baginya, salah membaca teks Pancasila terjadi pada semua orang jika dilafalkan dalam kondisi tertekan.

"Prosesnya ini masih panjang," ungkapnya.

"Partai politik harus mengajukan pergantian," bebernya.

"Kemudian tahapan berikutnya badan musyarawah, dan paripurna. Lalu hasil paripurna dikirimkan ke Gubernur," pungkasnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved