BLT BPJS Ketenagakerjaan
KABAR TERBARU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022: Kemnaker Sudah Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU
Berikut kabar terbaru BLT BPJS ketenagakerjaan 2022, Kemnaker sudah terima 5 juta data calon penerima BSU 2022.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Berikut kabar terbaru BLT BPJS ketenagakerjaan 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah terima 5 juta data calon penerima BSU.
Melansir dari instagram @kemnaker, Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: CARA DAFTAR BLT BBM Rp 600 Ribu Cair Bulan September 2022, Pengguna Android Bisa Ikuti 6 Langkah ini
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah
1. WNI;
2. peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
3. mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
4. dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.
Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.