SEPAK TERJANG Kombes Agus Nurpatria yang Terancam Dipecat Susul Ferdy Sambo, Pelanggaran Tak Cuma 1

Terungkap sepak terjang Kombes Agus Nurpatria, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan yang terancam dipecat.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Kombes Agus Nurpatria, Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang terancam dipecat di sidang kode etik hari ini. Ini sepak terjangnya! 

SURYA.co.id - Terungkap sepak terjang Kombes Agus Nurpatria, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang terancam dipecat dari Polri gara-gara terseret kasus Ferdy Sambo. 

Kombes Agus Nurpatria diperkirakan akan menyusul mantan pimpinanannya Irjen Ferdy Sambo dan dua rekannya Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang lebih dulu dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Agus Nurpatria digelar hari ini (6/9/2022) mulai pukul 10.10 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing sebagai ketua sidang, serta Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Brigjen Agus Wijayanto selaku wakil ketua sidang.

"Update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar sekitar jam 10.10 dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: UPDATE Kasus Ferdy Sambo: Kabareskrim Tolak Isu Selingkuh Putri Candrawathi hingga Hoaks Video ART

Dedi menerangkan, sidang KKEP kali ini akan menghadirkan sebanyak 14 saksi. Dalam sidang, kata Dedi, juga akan banyak membahas soal dugaan pelanggaran obstruction of justice yang dilakukan Kombes Agus.

Dalam sidang Agus disangkakan melanggar soal Peraturan Pemeerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tengang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik polri ini," ucap dia.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nurpatria tidak hanya diduga melakukan perusakan terhadap CCTV terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kombes Agus merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Selain Agus, ada 6 tersangka lain soal obstruction of justice di kasus kematian Briagdir J.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karowabprof," ucap dia.

Diketahui, total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice di penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Selain Kombes Agus, enam tersangka itu adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved