Berita Gresik
Selama 12 Hari, Polres Gresik Panen Tangkapan Tersangka Kasus Narkoba
Selama 12 hari tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Gresik sebanyak 48 orang.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Polres Gresik panen tangkapan tersangka kasus narkoba.
Selama 12 hari tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Gresik sebanyak 48 orang.
Sejak 22 Agustus sampai 2 September sabu yang disita Polres Gresik dari tangan para tersangka sebanyak 47,17 gram.
Selain itu juga ada pil koplo yang mencapai ribuan. Total ada 1.363 butir pil koplo.
"Jumlah itu diamankan selama 12 hari," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (6/9/2022).
Selain Satresnarkoba, Polsek yang paling banyak mengamankan tersangka narkoba adalah Polsek Menganti.
Wilayah Menganti berada di perbatasan Gresik dengan Kota Surabaya. Pihaknya mengimbau agar jangan sampai terjerumus atau coba-coba dengan narkoba.
"Jangan sampai coba-coba pakai narkoba jenis apapun," tegasnya lagi.
Para tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA