Berita Gresik
Panen Tersangka Narkoba di Gresik, Polisi Juga Sita 47,17 Gram Sabu dan 1.363 Pil Koplo
Kapolres Gresik mengatakan, sejak 22 Agustus sampai 2 September Polres Gresik berhasil mengamankan 48 tersangka
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dalam penumpasan peredaran narkoba dan sejenisnya. Hanya dalam 12 hari terakhir, sebanyak 48 orang tersangka kasus narkotika digulung berikut penyitaan sebanyak 47,17 gram sabu dan 1.363 butir pil koplo.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, sejak 22 Agustus sampai 2 September Polres Gresik berhasil mengamankan 48 tersangka. Sehingga, rata-rata dalam satu hari ada 4 orang tersangka ditangkap kasus narkotika.
"Dalam waktu 12 hari, sebanyak 47,17 gram sabu dan 1.363 butir pil koplo diamankan dari para tersangka," kata Nur Azis, dalam rilis Humas Polres Gresik, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Nur Azis mengatakan, para tersangka tertangkap dalam operasi tumpas narkoba tahun 2022. "Berkat kerja keras semuanya, kita bisa ungkap 37 kasus dengan 48 tersangka," imbuhnya.
Dari banyaknya kasus narkotika yang terungkap, menurut alumnus Akpol 2002 itu, sudah sepatutnyamasyarakat Kabupaten Gresik untuk menjauhi narkoba. "Seluruh masyarakat waspada, imbauan kepada putra-putrinya dan saudaranya agar jangan coba-coba pakai narkoba jenis apapun," tegas Nur Azis.
Para tersangka yang terjerat kasus narkotika dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. *****