Kamis, 9 April 2026

Berita Nganjuk

DPRD Nganjuk Respon Pengaduan Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Semantok

DPRD Nganjuk menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat relokasi rumah warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad amru muis
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono bersama Anggota Komisi 3 DPRD serta Dinas Perkim Nganjuk dan Bappeda Nganjuk turun ke lokasi tempat relokasi rumah warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok di Desa Sambikerep Kecamatan Rejojo Kabupaten Nganjuk, Senin (5/9/2022). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Respon pengaduan warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok, DPRD Nganjuk menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat relokasi rumah warga.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui dan mendengar secara langsung keluhan dari warga terdampak Bendungan Semantok di Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukanya bersama Komisi 3 DPRD Nganjuk dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Nganjuk serta Bappeda Kabupaten Nganjuk, warga mengeluhkan belum dapat mensertifikatkan tanah yang ditempatinya.

Di mana ternyata status tanah tempat relokasi warga masih milik Perum Perhutani.

Padahal, Pemkab Nganjuk sudah menukar guling tanah tempat relokasi warga dengan aset tanah di Bondowoso.

"Ini tadi keluhan yang disampaikan warga langsung kepada kami, dan persoalannya mengapa proses tukar guling yang sudah mulai dilakukan sekitar lima tahun lalu ternyata sampai sekarang belum selesai, ini yang membuat kami heran juga," kata Tatit Heru Tjahjono di lokasi relokasi warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok, Senin (5/9/2022).

Dikatakan Tatit Heru Tjahjono, proses tukar guling tanah relokasi rumah warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok antara Pemkab Nganjuk dengan Perum Perhutani seluas 39,7 hektar di Nganjuk dan seluas 55 hektar tanah di wilayah Bondowoso.

Proses tukar guling tanah tersebut sebenarnya sudah berjalan hingga mencapai sekitar 71 pesen hingga sekarang ini.

Namun proses tersebut terganjal oleh belum diterbitkanya Pertek (Pertimbangan Teknis) dari Perum Perhutani sehingga status tanah masih belum ada perubahan.

"Makanya, kami telah meminta Komisi 3 DPRD untuk menggelar rakor dengan semua pihak dilanjutkan bersama-sama datang ke kantor Pusat Perum Perhutani untuk mempertanyakan dan mendesak segera dikeluarkanya Pertek tanah tukar guling," ucap Tatit Heru Tjahjono.

Diharapkan, tambah Tatit Heru Tjahjono, dalam waktu estimasi lima bulan ke depan Pertek dari Perum Perhutani untuk status tanah relokasi pemukiman warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok sudah turun dan clear, sehingga warga bisa mensertifikatkan tanahnya menjadi tanah hak milik semuanya.

"Untuk itu, kami akan terus berupaya mendorong dan membantu Pemkab Nganjuk agar secepatnya menuntaskan persoalan itu. Dan jangan sampai persoalan itu terus berlarut-larut penyelesainya, terlebih ketika Bendungan Semantok diresmikan nantinya," tandas Tatit Heru Tjahjono.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Agus Frehanendy mengatakan, pihaknya sudah menjalankan proses turunnya Pertek dari Perum Perhutani sejak mendapat kewenangan terkait kawasan relokasi rumah warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok mulai tahun 2022 ini.

Hanya saja hingga sekarang ini Pertek dari Perhutani belum juga turun sehingga status tanah relokasi yang ditempati warga masih berstatus milik Perhutani.

"Kami sendiri melalui telaah dari Bapak Plt Bupati juga sudah mengirimkan surat ke Perhutani untuk segera menurunkan Pertek itu," kata Agus Frehanendy.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved