SIKAP Pangkostrad seusai 6 Prajuritnya Terlibat Mutilasi di Papua, Panglima TNI Sebut Ancamannya

Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak memastikan proses hukum terhadap 6 oknum TNI tersangka mutilasi empat warga Papua terus berlanjut. 

Editor: Musahadah
kolase youtube TNI AD/istimewa
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak siap mengusut tuntas prajuritnya yang terlibat mutilasi warga Papua. 

SURYA.CO.ID - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak memastikan proses hukum terhadap 6 oknum TNI tersangka mutilasi empat warga Papua terus berlanjut. 

Meski korban diduga simpatisan KKB Papua, menurut Letjen Maruli Simanjuntak hal itu bukan alasan untuk menghindarkan 6 oknum TNI tersangka mutilasi dari jeratan hukum. 

Justru jika 6 oknum TNI tersangka mutilasi ini terbukti, Letjen Maruli Simanjuntak akan menindak tegas. 

“Korban diduga simpatisan KKB, tapi tidak ada pengecualian, proses hukum atas tindak pidana harus berlanjut,” kata Maruli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (1/9/2022).

Pangkostrad pun menyampaikan akan melakukan evaluasi dan pembenahan di lingkungan TNI AD.

Baca juga: TERUNGKAP Perwira TNI Tersangka Mutilasi di Papua, Ini Sosoknya

“Kami akan evaluasi dan pembenahan ke dalam,” kata jenderal bintang tiga tersebut.

Sejauh ini enam prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka berasal dari satuan Brigade Infanteri (Brigif) Raider/20 Ima Jaya Keramo yang berada di bawah komando Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Selain itu, penyidik polisi militer juga memeriksa dua prajurit lain yang diduga turut menikmati hasil perampokan dalam kasus ini.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya.

"Enam tersangka dan kami gali terus informasi sehingga jangan sampai ada oknum TNI lain. Kami tidak akan berhenti sampai disitu karena akan diproses hingga ke akar," kata Jenderal Andika Perkasa dikutip dari Tribun Papua, Kamis (1/9/2022).

Selan enam oknum TNI ini, ada dua lainnya yang belum diketahui identitas juga diketahui terlibat menikmati uang hasil rampasan tindak pidana itu.

Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan menyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Adapun pasal lain adalah 221 KUHP terkait menghilangkan barang bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.

"Kalau rekayasa penjualan senjata api kepada KKB juga masih didalami dan bakal ditambahkan semua pasal sesuai prosedur tetap di TNI," terang Jenderal Andika Perkasa.

Andika menegaskan, selama dirinya masih menjadi pemimpin TNI maka semua pasal bakal dikenakan dan juga semua yang membantu juga tetap diproses.

"Nanti pada saat rekontruksi semua tersangka akan dihadirkan," katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Timika yang tahu keterlibatan oknum lain maka bisa menginformasikan untuk kelengkapan berkas perkara.

"Semua kasus di TNI akan dikawal hingga tuntas dan semua sudah jelas bahwa oknum terlibat akan dipecat," pungkasnya.

Sekedar diketahui kemarin, Selasa (30/8/2022) personil gabungan TNI-Polri, Basarnas, dan Pemda Nduga terlibat dalam pencarian korban di sekitaran perairan Pomako pasca ditemukan satu lagi jenazah.

Kini 3 korban telah ditemukan sisa satu masih dalam proses pencarian. Adapun identitas empat korban mutilasi antara lain Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini. 

Presiden Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi memerintahkan kasus mutilasi di Papua yang melibatkan 6 oknum TNI diusut tuntas.
Presiden Jokowi memerintahkan kasus mutilasi di Papua yang melibatkan 6 oknum TNI diusut tuntas. (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta langsung kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Mimika, Papua ini.

Permintaan ini sama halnya yang dilakukan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengusut kasus [pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo belum lama ini. 

Saat itu, Presiden Jokowi sampai mengeluarkan pernyataan agar Kapolri mengusut tuntas kasus ini hingga beberapa kali.

Kali ini, pernyataan Jokowi soal kasus mutilasi di Mimika Papua itu diucapkan saat Presiden ke-7 RI itu mengunjungi bumi cenderawasih, Rabu (31/8/2022). 

Baca juga: NASIB 2 Oknum Perwira TNI Mayor dan Kapten Tersangka Mutilasi 4 Pendukung KKB Papua, Motif Terungkap

"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI," ujar Jokowi di Jayapura, Papua sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).

"Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas, kemudian proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Darat telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dugaan kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua.

Dua diantaranya berpangkat perwira yakni, Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara empat prajurit lainnya adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Identitas  tersangka mutilasi tersebut telah dibenarkan langsung Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) sore.

Hanya saja belum diketahui jabatan dan tempat tugas para tersangka. 

Candra hanya menyebut mereka ditahan di penjara Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

“Di tahanan Pomdam Cendrawasih,” tegasnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, Chandra telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas.

Sementara itu, para pelaku lain yang berlatar belakang sipil ditangani oleh pihak kepolisian.

 “Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” kata Chandra.

Saat ini, keenam oknum TNI AD tersebut sedang ditahan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebab, para tersangka tersebut diduga mendapat kecipratan uang hasil rampasan sebesar Rp 250 juta dari para korban yang akan membeli senjata api untuk KKB Papua.

Terkait penahanan keenam tersangka oknum TNI AD itu disampaikan oleh penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.

Motif dan kronologi

Sementara itu, terkait motif para pelaku, Danpuspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo mengungkapkan, masalah ekonomi.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, alasan penahanan sementara dilakukan juga untuk mengantisipasi apabila tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, termasuk upaya mempengaruhi saksi.

“Alasan-alasan penahanan sama dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) polisi,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.

Chandra menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin.

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” imbuh dia.

Para tersangka diduga memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senjata jenis AK-47.

Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.

Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.

Namun, para pelaku justru membunuh mereka.

Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.

Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung.

Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.

Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.

Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.

Di hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.

Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.

Kemudian, pada hari yang sama polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.

Satu hari berselang, yakni pada Sabtu (27/8/2022), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu. Polisi kembali menemukan satu jenazah korban mutilasi di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/8/2022) malam.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Letjen Maruli Simanjutak Marah Besar, Ada Prajurit TNI Mutilasi Warga di Papua: Tetap Proses Hukum

Update berita lainnya di google News SURYA.co.id

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved