Berita Nganjuk

Diadukan Masyarakat, Dua Kuli Bangunan Disergap saat Edarkan Pil Koplo Di Warung Kopi

Joko Santoso menjelaskan, penangkapan kedua pengedar pil koplo berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Barang bukti pil koplo yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kesadaran masyarakat Nganjuk pada keamanan lingkungannya semakin meningkat sejak dibukanya saluran pengaduan "Wayahe Lapor Kapolres" oleh Polres Nganjuk. Sekali lagi, peredaran narkoba dibongkar, setelah seorang kuli bangunan dilaporkan menjadi pengedar obar keras di warung kopi, Jumat (2/9/2022).

Pelaku peredaran adalah MI (20), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan RA (27), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron Kabupaten.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 358 butir pil koplo jenis double L, dan sejumlah uang diduga hasil transaksi pil koplo, serta handphone (HP).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, penangkapan kedua pengedar pil koplo berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui "Wayahe Lapor Kapolres" terkait aktifitas peredaran pil koplo di Kecamatan Wilangan.

Informasi tersebut dilakukan tindaklanjut oleh unit opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. "Dari penyelidikan yang dilakukan dapat diketahui adanya transaksi pil koplo yang dilakukan tersangka MI," kata Joko melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Jumat (2/8/2022).

Selanjutnya, dikatakan Joko, tersangka MI digerebek saat melakukan transaksi pil koplo di salah satu warung kopi di Desa Awar-awar, Kecamatan Wilangan. Dari tangan MI, diamankan barang bukti 94 butir pil koplo. "Saat itu juga, tersangka MI diperiksa untuk mengetahui pemasok pil koplo yang diedarkannya," ucap Joko.

Kepada penyidik, tersangka MI mengaku mendapatkan pil koplo dari RA. Dan saat itu juga, tim Opsnal melakukan pengembangan kasus dengan mengamankan RA di rumahnya di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron.

Dari tangan RA, tim Opsnal mengamankan barang bukti pil koplo siap edar 264 butir. Dan saat itu juga tersangka dibawa dan diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka pengedar pil koplo tersebut kami jerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya diancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tandasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved