Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Bharada E 'Dikeroyok' 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Menyangkal, Termasuk Ferdy Sambo dan Putri

Ada momen membuat Bharada E jengkel saat keterangannya 'dikeroyok' alias disangkal para tersangka lain, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Tangkapan layar
Tersangka sekaligus justice collaborator, Bharada E 'Dikeroyok' 4 tersangka pembunuhan Brigadir J yang menyangkalnya, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi berlangsung. Itu membuat Bharada E kesal. 

SURYA.co.id - Ada momen yang membuat Richard Eliezer alias Bharada E jengkel saat keterangannya 'dikeroyok' alias disangkal oleh para tersangka lain, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya yang menyangkal adalah Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Mereka secara bersama-sama menyangkal keterangan Bharada E saat pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan kejengkelan Bharada E terhadap empat saksi lain.

Kendati demikian, Hasto mengatakan kepada Bharada E, bahwa penyangkalan tersebut hal wajar dilakukan oleh tersangka.

Ia menjelaskan, Bharada E jengkel karena ada beberapa adegan yang disangkal tersangka lainnya saat rekonstruksi.

"Tetapi itu (penyangkalan) wajar saja, karena tersangka berhak untuk menyangkal. Itu dianggap seolah-olah dibikin," ujar Hasto seperti dikutip SURYA.co id dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (1/9/2022).

Seperti diketahui, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK karena statusnya menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, Hasto pun menyarankan kepada Bharada E agar tetap konsisten memberi keterangan yang benar dan jujur.

Hasto mengungkapkan, saat ini kondisi psikologis Bharada E stabil.

Bharada E penembak nomor 1

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang hadir di sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo, Yusuf Warsyim memerintahkan agar rilis kematian Brigadir J kembali disampaikan ke publik.

Rilis ulang yang dimaksud adalah konferensi pers yang digelar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Diketahui, konferensi pers pertama dilakukan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin (11/7/2022).

"Di dalam sidang komisi kode etik kemarin itu, FS memerintahkan untuk melakukan rilis kembali yang disampaikan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan," ujar Yusuf dalam siaran Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved