Berani Beda dengan Kak Seto Terkait Pengasuhan Anak Ferdy Sambo, Ini Biodata Retno Listyarti KPAI
Retno Listyarti, anggota KPAI berani beda dengan Kak Seto terkait pengasuhan anak Ferdy Sambo. Berikut profil dan biodatanya.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Retno Listyarti, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berbeda pendapat dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto terkait pengasuhan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Restno Listyarti berpendapat anak Ferdy Sambo sebaiknya diasuh oleh keluarga terdekat jika Putri Candrawathi ditahan atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ini berbeda dengan pnedapat Kak Seto yang meminta Polri menyediakan sel khusus kepada istri Ferdy Sambo agar bisa merawat bayinya.
Bukan tanpa alasan Retno mengusulkan agarb bayi Putri Candrawathi diasuh keluarga terdekat seperti kakek atau nenek, serta paman atau bibi.
Retno mendasari pendapatkan itu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017.
Baca juga: Rekonstruksi Digelar Hari Ini, Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol agar Bharada E Aman
Disebutkan di situ bahwa anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.
Dia juga menilai, pengasuhan oleh keluarga dekat jauh lebih baik ketimbang ikut ibunya di dalam sel tahanan, terlebih bayi 18 bulan tersebut sudah banyak pergerakan.
Selain itu, Retno berujar, tahanan dan penjara bukan yang cocok untuk tumbuh kembang anak.
"Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tegasnya.
Retno menuturkan pemberian ASI bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya.
Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menginjak dewasa, menurut Retno, mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Terpisah, Kak Seto merekomendasikan agar anak bungsu Putri Candrawathi tak dipisahkan dengan ibunya.
Meski, Putri Candrawathi harus berada di tahanan.
Kak Seto menilai kondisi anak akan tumbuh lebih sehat, jika tetap bersama sang ibu.
"Salah satu yang kami sarankan (untuk anak yang 1,5 tahun) adalah kalau bisa tetap bersama ibunya," ucap Kak Seto.
"Dalam pengalaman kami, penelitian di berbagai negara, anak-anak yang bersama ibu, walaupun dalam kondisi penahanan, tapi anak-anak akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan dari ibunya," tuturnya.
Kak Seto sempat menjumpai Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok.
Kedatangan Kak Seto ini adalah untuk meminta izin pada Ferdy Sambo, ihwal pendampingan yang akan diberikan pada anak-anaknya.
Dalam hal ini, Kak Seto mengatakan bahwa anak-anak Irjen Ferdy Sambo membutuhkan perlindungan khusus.
Ia menegaskan bahkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak meskipun orang tuanya melakukan kesalahan.
"Ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Perlindungan anak tidak boleh ada diskriminasi apakah anak penjahat atau yang lainnya," kata Kal Seto di Makob Brimob, Selasa (23/8/2022).
Kak Seto juga meminta agar kasus yang tengah ditempuh oleh Irjen Ferdy Sambo tidak dikaitkan dengan anak-anaknya.
"Mohon tidak dikaitkan atau dilabelisasi dari kasus orang tuanya," tegasnya.
Profil dan biodata Retno Listyarti
Dikutip dari website resmi KPAI, Retno Listyarti lahir di Jakarta pada 24 Mei 1970.
Retno dikenal publik selama ini sebagai praktisi dan aktivis pendidikan,
Retno lulus S1 IKIP Jakarta (1994), tepatnya dari FPIPS, jurusan PMP-KN.
Retno kemudian melajutkan studi pasca sarjana di Universitas Indonesia jurusan Kajian Islam dan Timur Tengah, lulus tahun 2007.
Sebelum menjadi komisioner KPAI, Retno aktif di pendidikan selama 23 tahun.
Adapun pengalamannya pernah menjadi guru di SMPN 69 Jakata, SMA Labshool Rawamangun Jakarta dan SMAN 13 Jakarta (1994-2017).
Dia pernah menjabat Kepala SMAN 76 Jakarta Timur (2014) dan Kepala SMAN 3 Setiabudi Jakarta Selatan (2015).
Retno juga dikenal sebagai aktivis pendidikan yang kerap mengadvokasi kebijakan-kebijakan pendidikan yang dianggap melanggar hak-hak anak, seperti kebijakan Ujian Nasional (UN), kebijakan Sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), kebijakan Lima Hari Sekolah, dan lain-lain.
Retno bersama oganisasi profesinya –FSGI, juga kerap mengadvokasi berbagai kasus kekerasan pada anak didik dan diskriminasi yang dialami rekan-rekan pendidik.
Retno memiliki sejumlah pengalaman berorganisasi seperti menjadi Ketua KIRJU (Kelompok Ilmiah Remaja Jakarta Utara), Ketua Umum Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas FSGI.
Sejumlah publikasi ilmiah sudah dihasilkan Retno Listyarti, mulai dari sejumlah artikel yang dimuat di berbagai media massa maupun jurnal ilmiah tingkat nasional, 89 makalah pendidikan, sampai 13 buku yang sudah diterbitkan oleh berbagai penerbit.
Berikut penghargaan yang pernah diterima:
- Penerima Award Internasional Toray Foundation Jepang dalam bidang science (3R) (2004)
- Penerima Award sebagai Tokoh Pendidikan dari PKS (2007) ; Penerima Award sebagai pejuang anti korupsi dari ICW (2011)
- Penerima Award Pendidik Islam Terbaik tingkat Nasional dari UNJ (2013)
- Penerima LBH Award sebagai Pejuang HAM dari LBH Jakarta (2013)
- Penerima Award sebagai Tokoh Jakarta Utara di Bidang Pendidikan dari Yayasan Jakarta Utara Rumah Kita (2017).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Bukan Ikut Ibunya," Beda Sikap KPAI dengan Kak Seto Soal Pengasuhan Anak Ferdy Sambo