Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

POWER Ferdy Sambo di Polri Masih Kuat Bukti Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Kata Pengamat Polisi

Kekuatan Ferdy Sambo di Polri masih kuat hingga membuat polisi enggan menahan Putri Candrawathi meski sudah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas TV/Istimewa
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Mereka sama-sama berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J. Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menduga pengaruh Ferdy Sambo di Polri masih kuat, itu terlihat hingga istrinya belum ditahan. 

SURYA.co.id - Ada dugaan kekuatan Ferdy Sambo di internal Polri masih kuat hingga membuat polisi enggan menahan Putri Candrawathi meski sudah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofrianysah Yosua Hutabarat.

Sosok istri Ferdy Sambo itu menjadi tersangka kelima karena diduga ikut berperan merencanakan terhadap pembunuhan berencana pada ajudannya tersebut.

Sebenarnya, desakan supaya penyidik Bareskrim menahan istri Ferdy Sambo tersebut telah diungkapkan oleh pihak keluarga Brigadir J melalu pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

Namun, hingga kini Putri sekaligus mantan Bhayangkari itu tetap masih bisa berada di luar penjara.

Sementara, empat tersangka lainnya sudah masuk ke jeruji besi penjara Bareskrim dan Mako Brimob.

Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuwat Maruf selaku asisten rumah tangga.

Besok, kelima tersangka itu akan menjalani rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, rekonstruksi juga dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Rencananya, penyidik akan mengenakan kepada keempat tersangka itu menggunakan baju bertuliskan tahanan.

Sementara, Putri dikabarkan tidak akan menggunakan baju tahanan.

Terkait belum ditahannya sosok Putri, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto pun mengaku prihatin.

Bambang kemudian menganalisa dua penyebab Putri hingga kini belum dijebloskan ke penjara meski berstatus tersangka.

"Ada beberapa dugaan mengapa polisi tak menahan PC (Putri). Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari," kata Bambang Rukminto kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Dugaan kedua, lanjut Bambang, pengaruh kuat Ferdy Sambo masih ada di Internal Polri sehingga belum adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi.

"Kedua pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," jelasnya.

Di sisi lain, Bambang Rukminto menilai keputusan Polri tak menahan Putri akan menimbulkan kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan hukum atau equality before the law terhadap istri perwira tinggi tersebut.

"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," jelasnya.

Putri ditetapkan tersangka

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dua Hal Ini yang Diduga Jadi Penyebab Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Membuat Perihatin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved