Ini Cara Putri Candrawathi Terhindar dari Hukuman Mati, Pakar Minta Istri Ferdy Sambo Banting Stir
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa mendapat hukuman lebih ringan jika mau menuruti saran dua tokoh ini.
SURYA.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, putri Candrawathi ini bisa terhindar dari hukuman mati jika mau menuruti saran dua tokoh ini.
Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan oleh Timsus di Bareskrim Polri hari ini, Jumat (26/8/2022) harus banting stir bila ingin mendapat hukuman ringan dan bisa mengasuh anak-anaknya.
Pakar Psikologi Forensik UI, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, banting stir yang dimaksud adalah harus jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," kata Indra dikutip dari Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (28/8/2022).
“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," lanjutnya.
Baca juga: TAKTIK Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat tapi Minta Mundur dari Polri, Kamaruddin: Agar Jadi Terhormat
Menurut Reza, kejujuran Putri Candrawathi paling tidak bisa membuat hukumannya menjadi lebih ringan.
"Pertama, banting stir atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum. Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," ungkapnya.
"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.
"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.
"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.
Selain itu Indra juga mengaku tidak dapat begitu saja menyebut Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan pemeriksaan dirinya sempat tertunda beberapa kali.
"Urutan berpikirnya begini, dipastikan terlebih dahulu dia gangguan jiwa atau tidak, stres akut atau tidak," jelasnya.
"Jika jawabannya iya, maka pertanyaan kedua, apa yang bikin trauma? Peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis. Saya nggak mau apriori langsung nunjukkan itu efek suaminya, tapi peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis," tambahnya.
"Ada penembakan di depan mata, lalu ada dugaan pemukulan atau penganiayaan sebelum dilakukan pembunuhan (Brigadir J). Lalu, adanya suara keras dengan narasi ekstrem. Bagi masyarakat awam, ini cukup untuk menjadikan perasaan seseorang terguncang," sambungnya.
Untuk itulah, kata dia, harus dipastikan Putri Candrawathi memang mengalami gangguan jiwa dan penyebabnya apa.
"Kalau memang PC mengalami guncangan, penyebabnya guncangan apa? Ketiga, kalau bersangkutan memang mengalami guncangan? Maka sepatutnya PC dapat berobat atau istirahat, agar suatu saat nanti bisa pertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.
"Tapi sebaliknya, bila gangguan jiwa dan tekanan itu fabrikasi atau kepura-puraan, PC dalam kondisi sadar, tidak perlu jeda dan langsung proses hukum," papar Indra.
Saran Susno Duadji
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji pernah memberikan tips agar Putri Candrawathi mendapatkan hukuman ringan.
Menurut Susno, mau atau tidaknya Putri Candrawathi diperiksa polisi sebenarnya akan menguntungkan diri Putri sendiri.
Jenderal Bintang Tiga itu mengungkapkan bila Putri Candrawathi diperiksa maka akan meringankannya.
Sebaliknya kalau Putri tidak mau diperiksa, alat bukti bukan hanya pengakuan itu saja.
“Atau seandainya dia (Putri Candrawathi) dijadikan tersangka, maka keterangan dia kalau untuk tersangka itu ada di posisi paling bawah,” lanjutnya.
“Jadi sebaiknya (Putri Cancrawathi) segera mungkin bicara,” imbuh Susno Duadji.
Susno membeberkan keterangan dari Putri Candrawathi sangat penting terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini lantaran Putri Candrawathi berada di dua tempat kejadian perkara (TKP) kasus Brigadir J, yakni di Magelang, Jawa Tengah dan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Peristiwa itu (pembunuhan Brigadir J) katanya berkaitan dengan dirinya (Putri Candrawathi),” kata Susno Duadji, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Terlebih soal dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut dialami Putri Candrawathi.
Hal itu, kata Susno, belum ada kejelasan terkait dugaan pelecehan seksual.
“Kita nggak tahu yang dilecehkan seperti apa, dilecehkan pegang-pegang atau senggol-senggol.”
“Katanya lantaran pelecehan tersebut merusak harkat dan martabat,” lanjut Susno Duadji.
Putri Candrawathi Diperiksa
Terbaru, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan sebelum diperiksa, Putri Candrawathi terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan.
"Saat ini Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Arman menjelaskan setelah dilakukan pengecekan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik yah," ujarnya.
Sebagai informasi, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selain Susno Duadji, Pakar Ini Beri Saran Putri Candrawathi Biar Hukuman Ringan: Banting StirUpdate berita lainnya di Google News SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/putri-candrawathi-bisa-terhindar-dari-hukuman-mati-jika-mengikuti-saran-dua-tokoh-ini.jpg)