Kapolri Beber 5 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J: Kuat Maruf Mau Kabur hingga Pengakuan Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeber fakta baru pembunuhan Brigadir J saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Editor: Musahadah
kolase youtube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat membeber fakta-fakta pembunuhan Brigadir J dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). 

 

Kapolri mengungkap alasan Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sigit menuturkan bahwa motif Ferdy Sambo tega melakukan pembunuhan berencana lantaran merasa emosi setelah mendapatkan informasi dari istrinya Putri Candrawathi alias PC.

"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari ibu PC," kata Sigit.

Putri, kata Sigit, menceritakan suatu persitiwa yang dituding dilakukan Brigadir J di Magelang.

Insiden itu disebut telah menciderai harkat martabat keluarga Ferdy Sambo.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait insiden tersebut. Nantinya, hal itu akan terbuka di persidangan.

"(Ferdy Sambo marah) dengan peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga. Untuk lebih jelasnya akan diungkap di persidangan," pungkasnya.

4. Anggota polisi yang diperiksa bertambah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Jumlah ini bertambah dari yang dirilis polisi sebelumnya ada 83 orang.

Dari 97 polisi itu, kata Kapolri, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved